DPRD Lampung dan BPN Bentuk Pokja Penyelesaian Kasus Pertanahan di Lampung Tahun 2022

Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyelesaikan aneka kasus pertanahan di Bumi Ruwa Jurai.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal menjelaskan, pokja tersebut baru akan mulai bekerja pada Maret 2022.

“Karena saat ini kami masih ada tugas lain yang harus diselesaikan, selain itu juga ada sejumlah reses yang masih berjalan,” kata dia, Rabu, 16 Febuari 2022.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi kasus pertanahan yang ada di Provinsi Lampung.

“Kami memperkirakan ada 300 kasus persoalan tanah. Kami sedang memilah mana yang diprioritaskan, namun saat ini masih ada pekerjaan lain. Kemungkinan Maret mulaiĀ running,” kata dia.

Menurut dia, sudah banyak warga yang menyampaikan aduan ke Komisi I baik problem pertanahan antarindividu, individu dan korporasi, dan lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditemukan praktik mafia tanah, bahkan kami menenggarai ada korporasi besar yang terindikasi melakukan praktik mafia tanah ini,” jelas dia. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *