Anggota DPRD Lampung FX. Siman Hadiri Perda Rembug Pekon Sudah Membudaya di Pringsewu

Pringsewu – ‘Alhamdulillah, untuk Pekon Tegal Sari sudah membudayakan Rembug Pekon dalam menyelesaikan persoalan di tatanan masyarakat’ demikian disampaikan Sekdes Tegal Sari, Dwiyanto, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Minggu (23/06/2024).

Terlebih, Sekdes Tegal Sari tersebut menyampaikan. Pekon Tegal Sari meraih peringkat 6 Se-Indonesia, di acara Award Paralegal pada 24 Mei – 2 Juni 2024 kemarin.

“Alhamdulillah, wujud budaya Rembug Pekon sudah membudaya di Pekon Tegal Sari, dengan meraih peringkat 6 Predikat Paralegal Award. Yang dihadiri oleh Pak Kepala Pekon secara langsung,” kata dia.

Ditambah, Dwiyanto melanjutkan. Pada kesempatan kali ini, ada Anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir di tengah masyarakat Pekon Tegal Sari dalam rangka menyampaikan Perda Rembug Pekon. Artinya, penguatan wawasan dan pemahaman terhadap masyarakat akan semakin bagus, dalam membudayakan musyawarah untuk penyelesaian masalah di tatanan RT, Dusun dan Pekon.

“Terimakasih kepada Pakde Siman, yang sudah hadir menyapa warga kami. Dengan mensosialisasikan Perda Rembug Pekon. Tentu ini, sangat bermanfaat bagi kami semua,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Dosen Institut Bhakti Nusantara Pringsewu, Andreas Andoyo (Narasumber) mengatakan kehadiran Anggota DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman di Tegal Sari merupakan kewajiban menyampaikan produk hukum yang sudah di sahkan antara Legislatif dan eksekutif Provinsi Lampung.

“Hari ini, pak Siman ngantor di Pekon/Desa. Dengan harapan, memberikan wawasan kepada masyarakat tentang aturan. Khususnya Perda Rembug Pekon,” kata Andoyo.

Terlebih, dari yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Pekon Tegal Sari, bahwa pihaknya mendapat predikat Peringkat 6 Paralegal Award. Artinya, kehadiran wakil rakyat dihadapan masyarakat menjadi penguatan wawasan terhadap aturan.

“Saya mengharapkan, ke depan Pekon Tegal Sari dapat menjadi contoh. Sehingga, musyawarah untuk mufakat dapat terus membudaya di tatanan masyarakat Lampung,” tegasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *