Pesawaran – Didamping Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Alhadjid, Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Rahmawati Herdian SH.,MH soroti permasalahan pelayanan kesehatan di Rumah sakit yang membatasi waktu pelayanan selama tiga hari bagi pasien BPJS. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat segera menyampaikan secara langsung atau melalui timnya yang ada di Lampung. Agar bisa terselesaikan.
“Bapak – ibu, mayoritas punya persoalan BPJS Kesehatan. Mulai dari tunggakan untuk BPJS Mandiri, kemudian Non-aktif, hingga pelayanan pasien BPJS di sejumlah rumah sakit yang wajib pulang setelah tiga hari dirawat, meski pasien belum pulih atau sembuh,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmawati Herdian dihadapan Warga Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau Pesawaran. Sabtu (21/06/2025).
Atas dasar itu, Politisi NasDem Lampung tersebut menghimbau kepada warga Pesawaran untuk segera melaporkan persolaan yang terjadi kepada tim yang ada di Wilayah Pesawaran. Sehingga, kedepan tidak terulang persoalan yang sama.
“Sampaikan ke tim saya ya Bu, Pak. Agar segera diselesaikan. Karena, saat ini saya berada di Komisi yang membidangi soal kesehatan dan BPJS,” ungkapnya.
Menurutnya, pembatasan terhadap pasien sudah cukup lama terjadi dan menjadi keluhan umum peserta BPJS. Kebijakan itu menambah deretan diskriminasi yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya marak sekali perbedaan sistem pengobatan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum.
“Hal ini, dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh. Itu tidak boleh dipulangkan, karena itu melanggar undang-undang,” ungkapnya.
Apa yang terjadi di tatanan masyarakat, Rahmawati melanjutkan. Dapat menjadi tugas dan kewajiban untuk dibahas dalam rapat Komisi bersama Mitra kerja, dalam hal ini, Kementerian Kesehatan dan BPJS.
“Saya akan menjebatani melalui tim kami guna menindak lanjuti. Untuk itu ketika melaporkan ke tim kami, tulis nama bapak-ibu beserta keluhannya, yang nantinya segera kita tindak lanjut,” kata dia.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Al Hadjid mengatakan pendampingan terhadap kegiatan reses Anggota DPR RI, Rahmawati Herdian merupakan sinergi, dan komunikasi sesama anggota legislatif. Terlebih, beliau merupakan Anggota legislatif RI. Karena, hal terpenting adalah masyarakat perlu mendapat jaminan keterbukaan informasi secara utuh, seperti kapasitas layanan faskes, dokter yang melayani, dan proses rujukan pasien.
“Untuk itu, saya meminta. Warga Pesawaran khususnya, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan. Karena, standar pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah serius pemerintah. Hak publik atas transparansi informasi harus dibenahi salah satunya pelayanan BPJS,” kata Yudha.
Kedepan, Anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung itu melanjutkan. Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawas Rumah Sakit didorong lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
“Ini penting, karena kesehatan masyarakat adalah hal utama dalam membangun suatu daerah, dan menciptakan sumber daya manusia yang lebih baik. Bila perlu, sanksi tegas terhadap pelanggaran komitmen kerja sama tentang pelayanan kesehatan,” tegasnya. (Red/Adv)