DPRD Lampung Pastikan Kuota Pupuk Subsidi 2026 Aman, Pengawasan Harga dan Distribusi Diperketat

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun 2026 berada dalam kondisi aman. Kepastian ini menyusul peningkatan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat serta dukungan tambahan anggaran dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, menyampaikan bahwa total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 mencapai ratusan ribu ton, mencakup berbagai jenis pupuk strategis.

“Total alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 terdiri dari Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton,” ujar Rifki.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan kuota pupuk subsidi hingga 100 persen menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan sektor pertanian di Lampung.

“Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung, pemerintah pusat sudah menurunkannya dan alokasinya mencukupi. Bahkan ada peningkatan signifikan. Artinya, dari sisi kuantitas, kita relatif aman,” kata Basuki saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Basuki menambahkan, selain pupuk subsidi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan pupuk cair organik (POC) sebagai pelengkap kebutuhan petani di lapangan.

“Kalau melihat total alokasi ditambah POC dari Pemprov, saya menilai kebutuhan pupuk petani sudah tercukupi. Tantangan utamanya sekarang bukan lagi kuota, melainkan pengawasan,” tegasnya.

Menurut Basuki, Komisi II DPRD Lampung memberi perhatian serius terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, terutama untuk mencegah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyimpangan distribusi.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Lampung telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat (hearing). Dalam forum tersebut, DPRD secara tegas meminta seluruh kios pupuk di Lampung memasang banner berisi informasi HET resmi dan nomor WhatsApp pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara real-time.

“Petani harus tahu harga resminya. Dengan banner HET dan nomor pengaduan, tidak ada lagi alasan kios menjual pupuk di atas harga yang ditetapkan,” jelasnya.

Basuki menegaskan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk menjaga produktivitas dan ketahanan pangan. Oleh karena itu, meskipun kuota mencukupi, pengawasan distribusi dan harga harus diperketat secara berkelanjutan.

“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang harus kita pastikan adalah petani mendapatkan pupuk sesuai HET dan sesuai data,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar distributor dan pengecer mematuhi data resmi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Basuki menyinggung adanya kasus sebelumnya, di mana pupuk subsidi disalahgunakan dan dijual ke luar daerah hingga berujung pada proses hukum.

“Kami minta dinas terkait dan Pupuk Indonesia terus memperbarui data RDKK dan menindak tegas kios maupun distributor yang nakal. Jangan sampai pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi petani justru disalahgunakan,” tegasnya.

Basuki menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Lampung untuk membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

“Kalau ada penyimpangan di lapangan, silakan laporkan. DPRD siap menerima pengaduan. Kuota sudah cukup, sekarang tata kelola distribusinya yang harus dijaga agar benar-benar berpihak pada petani,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *