Jakarta, 12 Februari 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan kebijakan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). Penataan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu penyaluran intervensi sosial.
Dalam forum tersebut, Mensos menegaskan bahwa tugas Kementerian Sosial merupakan pelaksanaan langsung amanat Pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar melalui sistem perlindungan dan jaminan sosial.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul
DTSEN Jadi Rujukan Tunggal Intervensi Sosial
Mensos menjelaskan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai program sosial.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” katanya.
Dalam mekanisme PBI-JK, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi calon penerima berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Adapun pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilaksanakan melalui Kementerian Kesehatan
96,8 Juta Peserta PBI-JK Dibiayai APBN
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai APBN tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa dengan nilai iuran mencapai lebih dari Rp4 triliun setiap bulan. Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara melampaui 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen dari total penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” tegas Mensos.
Perbaikan Inclusion dan Exclusion Error
Dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. PBI-JK diprioritaskan bagi kelompok desil 1 sampai desil 5.
Hasil pemadanan data menunjukkan terdapat sekitar 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK (exclusion error). Di sisi lain, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima (inclusion error).
“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6–10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola bantuan sosial agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Reaktivasi Peserta Penyakit Kronis
Mensos juga menyampaikan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif, khususnya bagi penderita penyakit kronis dan katastropik. Lebih dari 106 ribu peserta telah direaktivasi agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sembari proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Penetapan penerima manfaat dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN melalui koordinasi erat dengan pemerintah daerah, sebelum data tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa pembaruan data PBI-JK bukanlah pengurangan bantuan, melainkan langkah strategis memastikan jaminan kesehatan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. (Red)







