Kemensos Bebaskan 4 ODGJ dari Pasung di Buton Tengah

Buton Tengah – Kementerian Sosial melalui Sentra Meohai Kendari mengevakuasi empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga mengalami pemasungan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dalam operasi respon kasus yang berlangsung pada 1–3 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak dasar kelompok rentan, khususnya melalui program bebas pasung.

“Kemensos terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok rentan, salah satunya orang dengan gangguan jiwa, melalui layanan bebas pasung,” ujar Kepala Sentra Meohai Kendari, Muhamad Gunawan, Sabtu (4/4/2026).

Evakuasi di Tiga Kecamatan, Penjangkauan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Mawasangka Tengah, Lakudo, dan Gu. Tim gabungan yang terdiri dari Kemensos dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah turun langsung ke lokasi untuk melakukan asesmen kondisi penerima manfaat.

Selain itu, proses evakuasi juga melibatkan aparat TNI dan Polri guna memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan.

“Tim melakukan asesmen sekaligus pembebasan dari pasung, kemudian langsung mengevakuasi penerima manfaat untuk penanganan lanjutan,” kata Gunawan.

Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, Seluruh ODGJ yang berhasil dievakuasi selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari untuk mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi yang lebih komprehensif.

Langkah ini dinilai penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada pembebasan dari pasung, tetapi berlanjut pada proses pemulihan.

Pemda Apresiasi Intervensi Kemensos, Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, yang turut hadir dalam proses evakuasi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian Sosial.

“Terima kasih kepada Kementerian Sosial, Sentra Meohai Kendari, dan seluruh pihak yang terlibat. Kami berharap kegiatan ini membawa hasil yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Perkuat Kolaborasi Penanganan ODGJ, Kemensos menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam upaya perlindungan, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial bagi kelompok rentan.

Penanganan ODGJ, termasuk kasus pemasungan, menjadi bagian dari program atensi sosial yang menargetkan pemulihan menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun kemandirian penerima manfaat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *