Makassar – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa kewenangan penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya berada di tangan Badan Pusat Statistik. Penegasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik yang selama ini kerap menganggap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemerintah daerah sebagai pihak penentu penerima bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta pilar-pilar sosial di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Gus Ipul, peran pendamping PKH bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan, melainkan memastikan data masyarakat di lapangan selalu mutakhir dan sesuai kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian menjadi bahan bagi BPS untuk melakukan pemeringkatan kesejahteraan.
“Yang menentukan desil itu bukan kita, bukan pendamping PKH, bukan juga kepala daerah. Tugas kita hanya memastikan data yang dikirim benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok, dari yang paling rendah hingga paling mampu. Sistem ini menjadi dasar berbagai kebijakan sosial pemerintah sehingga harus ditetapkan secara objektif dan terukur oleh lembaga yang berwenang.
Gus Ipul juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait proses penentuan penerima bantuan sosial. Menurutnya, anggapan bahwa kepala daerah atau pendamping sosial dapat menentukan penerima bantuan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan terus berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap perubahan, baik terkait status ekonomi, perpindahan domisili, maupun kejadian seperti kematian, harus segera dilaporkan.
“Kalau data tidak diperbarui, risikonya bantuan bisa salah sasaran. Bahkan bisa saja bantuan diberikan kepada yang sudah tidak layak atau bahkan sudah meninggal,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil evaluasi pemerintah masih menemukan adanya ketidaktepatan sasaran dalam sejumlah program bantuan sosial. Untuk itu, Kemensos membuka ruang yang luas bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, serta memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Namun demikian, seluruh proses koreksi dan penetapan tetap berada di BPS sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pemeringkatan data.
Gus Ipul berharap, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping sosial, serta masyarakat dapat mempercepat proses pemutakhiran data sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi semakin tepat sasaran.
“Kalau data kita semakin akurat, maka kebijakan yang diambil juga akan semakin tepat. Itu kunci agar bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa perbaikan ketepatan sasaran program sosial mulai berdampak pada penurunan angka kemiskinan di wilayahnya.
Ia mencatat, pada tahun 2025 angka kemiskinan di Sulawesi Selatan turun sekitar 0,24 persen atau setara 17 ribu jiwa.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi data, Kemensos juga membuka akses pemutakhiran DTSEN melalui dua jalur. Jalur formal dilakukan melalui RT/RW hingga pemerintah daerah dengan dukungan sistem SIKS-NG, sementara jalur partisipatif memungkinkan masyarakat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, maupun layanan pengaduan yang tersedia.
Seluruh usulan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS dan diperbarui secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial tetap relevan dan akurat. (Red)







