Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyepakati langkah solusi sementara untuk mengatasi krisis yang dialami para pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan perwakilan pengrajin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa hasil pembahasan mengarah pada kesepahaman bahwa aktivitas pengambilan tanah liat untuk kebutuhan industri rakyat tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pertambangan umum.
Namun demikian, untuk memastikan kepastian hukum, para pengrajin tetap diwajibkan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus sebagai dasar legalitas.
“Intinya kita mencari jalan tengah, agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan yang ada,” ujar Mukhlis.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong percepatan proses perizinan melalui dinas terkait agar tidak berlarut-larut, mengingat sektor ini menyangkut kehidupan puluhan ribu warga.
Menurutnya, sekitar 35 ribu masyarakat menggantungkan penghidupan langsung dari usaha tersebut. Jika dihitung dengan anggota keluarga, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 ribu jiwa.
“Ini bukan persoalan kecil. Dampaknya luas, sehingga pendekatan yang diambil harus berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Mukhlis juga menilai, aktivitas pengambilan tanah liat di lahan tertentu tidak selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Dalam praktiknya, proses tersebut justru dapat meningkatkan produktivitas lahan setelah dilakukan penataan kembali.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut rapat tersebut merupakan respons cepat atas keluhan para pengrajin yang telah dua bulan menghentikan aktivitas produksi.
“Dampaknya langsung terasa ke ekonomi masyarakat. Karena itu kita harus segera hadir dengan solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pemberian izin sementara agar aktivitas produksi dapat kembali berjalan sambil menunggu proses perizinan definitif.
“Ini solusi awal agar masyarakat tidak semakin terpuruk. Ke depan, kita akan kawal agar ada solusi jangka panjang,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, mendorong adanya pendekatan alternatif dalam melihat aktivitas pengelolaan tanah liat.
Menurutnya, penggalian tanah liat tidak harus selalu dipandang sebagai aktivitas pertambangan, tetapi bisa dilihat sebagai bagian dari penataan lahan yang memiliki nilai produktif.
“Yang penting ada keberlanjutan. Lahan yang dikelola harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
DPRD Lampung memastikan akan terus mengawal proses ini agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil. (Red/Adv)







