Jakarta – Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan program Sekolah Rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Jabo usai menyerahkan hasil klarifikasi tim khusus di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Adapun tim khusus yang dibentuk untuk mendalami pengadaan barang dan jasa Sekolah Rakyat terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemensos dan dipimpin langsung oleh Agus Jabo. Tim tersebut dibentuk sejak satu pekan lalu atas arahan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, guna melakukan audit internal secara mendalam terkait proses pengadaan Sekolah Rakyat.
“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus Jabo.
Ia menjelaskan, tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat. Secara umum, proses pengadaan disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, Agus Jabo mengungkapkan bahwa hasil klarifikasi menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi,” ujarnya.
Karena itu, tim khusus masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan dan realisasi.
Agus Jabo menegaskan, Kemensos tidak akan segan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
“Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin bagi pegawai yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, isu dugaan markup harga pengadaan sepatu menjadi evaluasi penting bagi Kemensos dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih cermat, akuntabel, transparan, dan profesional ke depan.
Sikap tegas juga ditunjukkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan membebastugaskan sementara dua pejabat yang terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Menurut Gus Ipul, langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses pendalaman yang tengah berjalan.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos pada tahun mendatang.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.
Selain itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan di lingkungan kementerian. (Red/Adv)







