Pesawaran – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber yakni Budi Kurniawan dan Risodar yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya rembug desa sebagai langkah penyelesaian persoalan masyarakat secara musyawarah dan mufakat.
Dalam sambutannya, Mustika Bahrum mengatakan sosialisasi perda merupakan agenda rutin anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat secara langsung.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kegiatan sosialisasi tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman terkait isi perda, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Ini kegiatan wajib bagi saya, tetapi yang paling penting dari kegiatan ini adalah menjalin silaturahmi dengan masyarakat Gedong Tataan dan sekitarnya. Mudah-mudahan silaturahmi ini membawa manfaat bagi kita semua,” kata Mustika Bahrum.
Lebih lanjut, Mustika Bahrum yang juga bergelar adat Suntan Pengayom Makhga menjelaskan bahwa rembug desa sejatinya bukan hal baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di Lampung.
Menurutnya, tradisi musyawarah telah lama menjadi budaya masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial maupun perbedaan pendapat di lingkungan sekitar.
Karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2016 hadir untuk memperkuat nilai-nilai musyawarah tersebut agar penyelesaian persoalan masyarakat dapat dilakukan secara damai, cepat, dan mengedepankan kebersamaan.
“Rembug desa dan musyawarah merupakan adat serta budaya masyarakat kita. Artinya, sebenarnya masyarakat sudah menjalankan nilai-nilai yang ada dalam perda tersebut. Hari ini kita perkuat lagi pemahaman masyarakat melalui sosialisasi perda secara detail,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Budi Kurniawan menyampaikan bahwa rembug desa memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
“Berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog bersama tanpa harus menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Sementara itu, Risodar menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan penerapan perda tersebut.
Ia berharap masyarakat dapat terus menjaga budaya gotong royong, komunikasi, dan musyawarah dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kegiatan sosialisasi perda ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya rembug desa dan kelurahan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat persatuan di tengah kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Lampung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat. (Red/Adv)







