Seminar Internasional: Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa Melalui Kajian Buku Fikih Perwalian

Lampung, Kota Metro – Rumah KitaB bersama Payungi Universty dan IAIN Metro selenggarakan seminar Internasional dengan tema Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa Melalui Kajian Buku Fikih perwalian pada hari Rabu (26/08) bertempat di ruang Saifudin Zuhri IAIN Metro Lampung. Pada agenda seminar ini dihadiri oleh 25 peserta luring dari beberapa perwakilan diantaranya 10 peserta dari Payungi, 10 mahasiswa IAIN Metro dan 5 peserta umum. Sedangkan peserta during yang tergabung dalam zoom meeting terdapat 77 peserta.

Kegiatan yang juga didukung oleh UiO: Norwegian Centre for Human Rights University of Oslo ini merupakan dikusi yang bertujuan untuk megupas fenomena perkawinan anak dan perkawinan paksa melalui kajian buku fikih perwalian. Senada dengan Lies Marcoes selaku direktur Rumah KitaB dalam sambutannya menjelaskan bahwa diskusi ini akan melahirkan solusi dari maraknya perkawinan anak, khususnya di Lampung.

“Kenapa diskusi ini diselenggarakan di Lampung tidak lain ialah karena berdasarkan laporan Bapenas, angka fenomena perkawinan anak di Lampung merupakan angka yang di atas rata-rata nasional. Adapaun penelitian menunjukan bahwa ada hubungan perkawinan anak dengan problem agraria. Fenomena tersebuat membuat Lampung sangat cocok untuk dicarikan solusi tentang bagaimana konflik agraria bisa menghadirkan praktek perkawinan anak. Hal ini juga penting untuk LPPM agar dapat melihat dampak covid-19 pada saat ini bahwa telah terjadi peningkatan perkawinan anak karena tidak bersekolah.” Jelas Lies Marcoes.

Selanjutnya Dr. Nelly Van Doorn dalam kesempatannya menyampaikan mengenai statistik yang memberitahukan bahwa perkawinan usia anak menyumbang angka tertinggi pada kasus perceraian. Fenomena perkawinan anak juga tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi di berbagai negara seperti India dsb.

“Buku ini merupakan buku yang lahir berdasarkan penelitian yang cermat, buku tersebut dapat menampilkan hukum-hukum yang bersandar dalam Islam. Maka dalam hal ini, pemuka agama perlu memainkan peran penting dalam meminimalisir adanya kawin paksa. Hal ini akan menjadi tanggung jawab bagaimana untuk kemudian kedepan ulama besar memandang konsekuensi. Semoga pembahasan ini dapat dibahas lebih dalam lagi dan dapat bermanfaat bagi perempuan-perempuan di Indonesia.“ Ujar Nelly.

Seminar ini berlangsung dengan pemaparan materi oleh para narasumber di antaranya Dr. Mufliha Wijayati selaku ketua PSGA IAIN Metro, Dharma Setyawan MA selaku founder Payungi University, dan Achmat Hilmi, LC.,MA selaku peneliti senior Rumah KitaB. Pemaparan materi di sampaikan lebih kurang 15 menit oleh masing-masing narasumber dan disambung dengan diskusi tanya jawab oleh para peserta baik dari during maupun luring. (Red/Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *