Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pengkajian dan pemantapan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Bumi Ruwai Jurai. Rencananya ada ada lima BUMD yang akan dibentuk yakni di sektor pertanian, pariwisata, infrastruktur, transportasi, dan energi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Edi Yanto mengatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan substansi dan konsep BUMD di Lampung. Pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
“Kami melakukan pengkajian mengenai BUMD di Lampung di bidang pertanian, energi dan lainnya. Kami baru melakukan diskusi, kemudian kami sampaikan kepada Gubernur. Pembentukan BUMD disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Karena itu kan perlu penyertaan modal. Jadi, harus disesuaikan dengan kemampuannya,” katanya di kantor Pemprov Lampung, Jumat, 29 Januari 2021.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Lampung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Elvira Ummi Hani mengatakan pihaknya masih mengkaji kelayakan dari masing-masing BUMD yang akan dibentuk. Ia mengatakan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan BUMD itu, saat ini masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung untuk tahun 2021.
“Ada lima BUMD yang akan dibentuk yakni sektor pertanian, pariwisata, infrastruktur, transportasi dan energi. Ini baru masuk dalam pembahasan,” katanya.
Elvira menceritakan rencana lima BUMD baru tersebut harus terus dibahas secara intensif. Ia mengatakan untuk pembentukan BUMD dibutuhkan dua peraturan daerah yaitu peraturan daerah terkait pembentukan dan peraturan daerah terkait penyertaan modal. Kemudian bila dananya tersedia baru bisa operasional. (Red/Adv)