Lampung Timur – Anggota DPRD Lampung, Ketut Erawan mensosialisasikan Sosperda kepada masyarakat Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. Sabtu, (05/06/2021).
Pada kesemoatan tersebut Ketut Erawan mensosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, untuk mengurangi penularan covid-19, dengan Menghadirkan beberapa narasumber dan puluhan masyarakat sekitat sebagai peserta.
Ketut mengingatkan, bahwa ada peraturran daerah tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Terlebih saat ini merupakan pasca lebran, tentu banyak masyarakat yang bertemu dan berkerumun dengan saudara/keluarga dari berbagai daerah di luar Lampung. Itu sangat beresiko terhadap tertularnya covid-19.
Ketut menjelaskan bahwa melalui peraturan yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif tersebut, menegaskan bahwa siapapun yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, denda 1 juta rupiah serta kurungan penjara.
Oleh karena itu, Ketut berharap masyarakat dapat dengan tertip menjalankan protokol kesehatan, untuk keselamatan dan keamanan diri sendiri, keluarga serta orang-orang sekitar.