Warga dan Pekerja Keluhkan Dugaan Pencemaran, Upah Tak Layak dan ketiadaan AMDAL dari PT. Lapan Ecogreen Globalindo di Serang

Banten10 Dilihat

Banten – Warga Desa Pamengkang dan desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menyampaikan keluhan terhadap aktivitas industri dari PT. Lapan Ecogreen Globalindo – produsen kemasan ramah lingkungan berbahan daur ulang kardus. Keluhan mencakup dugaan pencemaran lingkungan, kebisingan dari mesin pabrik, serta persoalan ketenagakerjaan.

Selain dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran ketenagakerjaan, kini muncul informasi bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat wajib bagi industri dengan risiko dampak lingkungan.

Perusahaan Diduga Tak Miliki AMDAL

Salah satu hal yang menjadi sorotan warga dan aktivis lingkungan adalah dugaan bahwa PT. Lapan Ecogreen Globalindo belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau dokumen lingkungan lain seperti UKL-UPL.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, industri daur ulang berskala menengah hingga besar yang menghasilkan limbah cair dan kebisingan wajib memiliki dokumen lingkungan yang disetujui pemerintah.

“Setelah kita lakukan audiensi dengan pihak perusahaan, benar bahwa perusahaan belum dapat menunjukan dokumen AMDAL, ini pelanggaran serius. Bagaimana bisa limbah dan kebisingan terjadi tanpa pengawasan?” ujar Rizal perwakilan warga.

Pihak perusahaan dan perwakilan warga sudah melakukan tahap audiensi ke-2 terkait persoalan dampak lingkungan dan ketenagakerjaan. Namun audiensi ini belum menemukan titik terang, Mereka menuntut agar pemerintah daerah melakukan audit perizinan lingkungan serta menegakkan aturan yang berlaku.

Warga Duga Limbah Cemari Sawah dan Empang

Sejumlah warga menduga bahwa air limbah dari proses produksi pabrik tersebut mengalir melalui saluran terbuka dan bermuara ke sawah serta empang milik warga. Dugaan ini muncul karena sejak pabrik beroperasi, yang menurut warga berdampak pada tanaman dan hewan ternak air.

“Air sekarang keruh dan bau. Setelah itu sawah saya mulai panennya turun. Dulu tidak seperti ini,” ujar sulhi salah satu petani.

Dugaan serupa juga disampaikan petambak udang dan ikan yang mengelola empang di sekitar area industri. Mereka mengamati perubahan perilaku hewan air, seperti udang yang tampak stres, tidak mau makan, hingga kematian mendadak.

“Saya nggak tahu pasti dari mana, tapi sejak air dari arah pabrik itu masuk ke empang, udang saya mati dan pada stress,” ujar Yusri seorang petambak.

Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk segera menghentikan aktivitas produksi. Selama ijin lingkungan belum terpenuhi. Dan melakukan uji laboratorium terhadap air limbah dan tanah untuk memastikan kandungan serta potensi dampaknya.

Kebisingan Mesin Picu Gangguan Kenyamanan

Kebisingan dari mesin produksi pabrik juga menjadi sorotan warga. Suara dari proses produksi, seperti mesin hotpress dan blender pulp, terdengar hingga ke pemukiman, terutama saat malam hari.

“Mesinnya bunyi terus, siang dan malam, apalagi saya punya lambung sakit kepala seriap hari, saya berharap pihak perusahaan memperhatikan warga sekitar,” ujar umi, seorang warga yang rumahnya berjarak kurang dari 200 meter dari lokasi pabrik.

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan: Upah Rendah & Tanpa BPJS

Keluhan tak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga dari para pekerja. Beberapa pekerja menyebut menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang, serta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

“Gaji cuma sekitar tiga juta lebih, belum pernah dapat BPJS. Kerja tiap hari, tapi tidak jelas statusnya,” ujar salah satu pekerja yg tidak bersedia di sebutkan namanya.

Pekerja juga mengaku tidak menerima slip gaji bulanan dan bekerja tanpa kontrak kerja tertulis. Jika benar, hal ini dapat melanggar peraturan ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Warga dan Pekerja Desak Tindakan Pemerintah

Warga bersama sejumlah pekerja meminta:

1. Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan dan pengujian limbah,

Dinas Tenaga Kerja memverifikasi kondisi ketenagakerjaan di dalam pabrik,

“Kami tidak bermusuhan dengan perusahaan, hanya ingin lingkungan tidak rusak dan pekerja diperlakukan adil,” ujar Anis perwakilan warga.

Tentang PT. Lapan Ecogreen Globalindo

Perusahaan ini dikenal sebagai produsen kemasan pulp tray berbahan dasar daur ulang kardus, berlokasi di Kabupaten Serang. Meskipun membawa misi ramah lingkungan, PT. Lapan Ecogreen Globalindo kini menghadapi berbagai keluhan dari masyarakat sekitar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *