Banten – Warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, yang berlokasi di Jalan Letnan Jidun, Kota Serang, Selasa, 7 Januari 2025.
Kedatangan mereka ingin mempertanyakan kepada BPN Kabupaten Serang terkait praktek jual beli lahan di dua lokasi, yakni Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa.
Sebab, dua lokasi tersebut dikabarkan akan dijadikan sebagai kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Serang, Banten.
“Di Kabupaten Serang terkait PIK 2 ternyata belum sampai informasinya ke BPN. Tapi saya lebih jauh mengcroscek, bahwa persoalan penjualan tanah ini kan sudah ada di kawasan Kabupaten Serang. Tapi ternyata BPN jawab belum ada saat ini perusahaan-perusahaan yang terlegalitas oleh BPN,” ujar Muhazir, perwakilan masyarakat Desa Tengkurak.
Padahal, berdasarkan temuan Muhazir, terdapat dua perusahaan yang sudah masuk di lokasi tersebut, yakni PT Wahana dan PT delta.
Kedua perusahaan tersebut diduga ingin membangun kawasan di wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa.
“Sekitar 2.933 hektar akan dijadikan sebagai kawasan untuk wilayah Pontang dan Tirtayasa. Dua perusahaan itu di bidang industri, kimia dasar, logam dasar, dan kemaritiman,” ungkapnya.
Oleh karenanya, ia menilai warga setempat akan menjual tanahnya ke calo-calo untuk pembangunan PIK 2.
“Makanya saya lebih tabayun, lebih mempertanyakan kepada yang punya persoalan pertanahan yang ada di Kabupaten Serang. Ternyata BPN sendiri belum ada perusahaan-perusahaan, baik yang PT Pandu maupun PIK,” katanya.
“Saran saya, masyarakat jangan pernah menjualbelikan kalau memang si calo tanah itu tidak memiliki linsensi,” sambungnya.
Menurut dia, PT Pandu telah masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, sesuai nomenklatur Perda nomor 5 tahun 2022.
Sebagaimana terdapat dua perusahaan yang akan membangun kawasan industri di dua kecamatan tersebut.
“Cuma kan yang jadi disparitas atau keganjalan itu ada dua perusahaan yang didanai oleh APBD, tapi malah marak di lapangan si oknum-oknum mafia tanah mereka akan menjualnya ke wilayah PIK. Ini kan kontradiktif. Maka saya lebih baik audiensi dengan BPN agar saya bisa lebih tercerahkan,” katanya.
Muhazir menilai hasil audiensi kurang memuaskan lantaran BPN Kabupaten Serang sendiri ternyata tidak mengetahui dengan dua perusahaan tersebut, terkait pembebasan lahan.
Meski demikian, pihaknya mendesak BPN Kabupaten Serang dengan memberikan dua pekerjaan rumah (PR) dari warga tersebut.
“Pertama, ketika ada dua perusahaan itu masuk ke wilayah Kabupaten Serang, BPN harus terbuka dengan masyarakat untuk apa yang akan dibangun di sektor-sektor industri tersebut,” katanya.
“Kedua, PR-nya adalah tentang masalah tanah yang timbul. Tanah timbul itu tadinya laut, kemudian pas ketika ada sedimentasi jadi daratan, dan itu tersertipikatkan oleh oknum-oknum setempat. Makanya dikhawatirkan oleh teman kami yang mempertanyakan persoalan itu, adanya di wilayah Tengkurak, Lontar dan Pontang,” tambah Muhazir.
Menangapi polemik lahan di dua kecamatan tersebut, Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Serang, Faturahman mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada perusahaan resmi yang mengajukan permohonan terkait pembangunan PIK 2 di wilayah tersebut.
“Belum ada, secara informasi yang betul-betul surat itu belum. Belum menerima apapun,” ujar Faturahman.
Menurutnya, BPN Kabupaten Serang belum mengetahui secara pasti terkait persoalan praktek jual beli tanah yang terjadi di Desa Tengkurak.
“Kita belum tahu pasti karena mereka tidak memberikan data yang rill. Sehingga nanti mereka akan memberikan data di kemudian hari. Kalau datanya sudah ada, nanti kita identifikasi ulang,” ucap Faturahman.
Justru, ia mengimbau kepada masyarakat setempat agar lebih jeli terhadap calo-calo tanah yang nakal.
“Masyarakat harus lebih pintar mengenai hal itu, untuk bisa memastikan dulu siapa sebetulnya yang melakukan pembelian surat tanah mereka. Jangan sampai masyarakat dibodoh-bodohi oleh orang-orang yang mencari keuntungan,” tandasnya. ***