Zona Tangkap Nelayan Makin Sempit Sekjen Paguyuban Nelayan Lebak, Minta Tertibkan Jodang Tanam dan Kapal Niaga

Banten, Berita3244 Dilihat

Banten – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan lokal, khususnya nelayan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Fenomena yang terjadi di wilayah perairan Ujung Bayah hingga Binuangeun, yang disebabkan oleh kapal niaga, menjadi gejolak di kalangan nelayan lokal. Kapal-kapal niaga yang menuju pabrik semen di Bayah kerap merusak alat tangkap nelayan, mempersempit zona tangkap, bahkan beberapa kapal nelayan juga ada yang tertabrak.

Selain itu, keberadaan nelayan pendatang dari luar Banten yang menggunakan alat tangkap jodang tanam untuk mencari benih bening lobster, semakin memperburuk kondisi dengan menyempitkan area zona tangkap nelayan lokal.

Menanggapi hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten diminta untuk segera menertibkan situasi yang ada agar tidak semakin merugikan masyarakat nelayan lokal.

Menurut Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Uchan, permasalahan ini mengacu pada landasan PERMEN KP RI No. 7 Tahun 2024.

“Jika mengacu pada PERMEN KP RI No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), Pasal 2 poin ke-6, 7, dan 8 menyebutkan bahwa penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah disetujui oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota. Selain itu, nelayan kecil juga wajib memiliki perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak juga meminta dilakukannya audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk membahas beberapa masalah yang saat ini dirasakan oleh nelayan lokal.

Di antaranya, masuknya kapal niaga ke area zona tangkap nelayan kecil yang merusak alat tangkap seperti jaring, serta keberadaan alat tangkap jodang tanam yang semakin menyempitkan area tangkapan nelayan lokal, khususnya nelayan yang menggunakan jaring rampus.

Ia menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Pasal 1 poin ke-7.

“Nelayan lokal adalah nelayan yang berdomisili di provinsi zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili, dan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai,” tambahnya.

Tujuan dari pembagian zona tangkap perairan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan stok ikan, mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT), dan membantu nelayan menjadi lebih tertib dalam menjalankan aktivitas mereka. ***