Ada Apa, Yus Bariah Istri Mantan Bupati Lampung Timur Diberhentikan dari Anggota DPRD Lampung ?

Diberhentikan - Yus Bariah, istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung.

Bandar Lampung – Yus Bariah sedang mengalami hal yang tidak mengenakkan.

Istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ini baru saja diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025.

Surat tersebut terbit berdasarkan usulan Ketua DPRD Lampung Nomor 100.2.1/0128/lll.01/30/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Usul PAW Anggota DPRD Lampung.

Termasuk Surat Pj Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang juga menyetujui Abdul Aziz dari PKB sebagai PAW.

Sebelumnya, nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak masuk alat kelengkapan dewan (AKD).

Padahal, pada Pemilu 2024, Yus Bariah mengantongi 13.770 suara.

Ia pun menempati posisi kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.

Sejak dilantik, Yus Bariah terkesan tidak diperlakukan secara adil oleh partainya.

Penyebabnya tidak jelas.

Ada apa dengan Yus Bariah?

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi persoalan Yus Bariah kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Namun, tidak ada jawaban yang konkret.

Dia bahkan selalu menghindar ketika awak media mencoba menanyakan persoalan tersebut.

Sementara anggota DPRD Lampung lain dari Fraksi PKB juga enggan menjawab.

“Waduh, bukan wewenang saya. Kalau soal PAW, bisa tanya ke ketua fraksi karena itu jadi wewenangnya,” ujar seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB.

Sebagai informasi, Yus Bariah akan digantikan oleh Abdul Aziz, yang meraih suara terbanyak kelima dari Dapil 8 Lampung Timur.

Hal itu lantaran peraih suara di bawah Yus Bariah yakni Noverisman Subing dengan 13.120 suara dan Binti Amanah dengan 12.388 suara telah lebih dulu diberhentikan oleh PKB.

Jadwal Pelantikan Abdul Aziz

Jadwal pelantikan Abdul Aziz sebagai anggota DPRD Lampung pengganti antarwaktu (PAW) belum ditetapkan.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung baru akan menggelar rapat pembahasan jadwal pelantikan pada pekan depan.

Abdul Aziz akan dilantik untuk menggantikan Yus Bariah pasca diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung. Yus Bariah sendiri telah dipecat sebagai kader oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB pun telah menetapkan Abdul Aziz sebagai penggantinya.

Pelantikan Abdul Aziz dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 terkait PAW anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB Yus Bariah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Ibnu Hajar membenarkan PAW Yus Bariah kepada Abdul Aziz.

“Ibu Yus Bariah akan digantikan oleh Pak Abdul Aziz dari PKB. Sementara untuk PAW anggota DPRD dari PAN, SK-nya masih berada di meja staf khusus Mendagri,” kata Ibnu Hajar, Jumat (11/4/2025).

Ibnu menuturkan, Banmus akan menggelar rapat pada pekan depan untuk membahas jadwal pelantikan Abdul Aziz.

“Rencananya rapat Banmus akan digelar pada Senin, 14 April 2025. Jadwal pelantikan akan menyesuaikan hasil rapat tersebut,” tambah Ibnu.

Diketahui, pada Pemilu 2024 PKB meraih dua kursi DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lampung Timur.

Suara terbanyak pertama diraih oleh Sasa Chalim. Adik Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim itu memperoleh 15.837 suara.

Di posisi kedua ada Yus Bariah. Istri mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo itu meraih 13.770 suara.

Selanjutnya, suara terbanyak ketiga ditempati Noverisman Subing dengan 13.120 suara.

Lalu disusul Binti Amanah dengan 12.388 suara. Sementara Abdul Aziz menempati posisi kelima dengan raihan 3.018 suara.

Namun, Abdul Aziz akan menjadi pengganti Yus Bariah meskipun berada di peringkat kelima.

Pasalnya, Noverisman Subing dan Binti Amanah juga telah diberhentikan sebagai kader PKB.

Saat terpilih menjadi anggota DPRD Lampung, Yus Bariah sempat tidak ditempatkan dalam posisi apapun dalam alat kelengkapan dewan (AKD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna tentang penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, Senin (28/10/2024).

Namun, dalam paripurna tersebut, terdapat seorang anggota DPRD Lampung yang tak mendapat jatah kursi di komposisi AKD manapun.

Anggota DPRD tersebut yakni, Yus Bariah dari Fraksi PKB, dapil Lampung 8 (Lampung Timur) yang tak lain merupakan istri Dawam Raharjo.

Hal itu diketahui setelah salah satu Anggota DPRD Lampung, Yozi Rizal melakukan interupsi atas komposisi yang telah dibacakan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.

“Saya melihat ada yang janggal pada komposisi Komisi yang disampaikan oleh Fraksi PKB,” ujar Yozi.

Hal itu kemudian ditanggapi sejumlah anggota lainnya yang sependapat dengan Yozi.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKB, Fatikhatul Khoiriah menyebut bahwa hal itu dikarenakan ada masalah internal antara Yus Bariah dengan partai.

Wanita yang akrab disapa Khoir ini pun mengatakan pihaknya bakal segera merevisi komposisi AKD Fraksi PKB, dan meminta Pimpinan DPRD kembali melanjutkan sidang.

“Ini karena ada permasalahan di internal partai, dan kami akan segera melakukan revisi. Jadi kami minta rapat dilanjutkan saja,” ujar Khoir.

Menyikapi itu, Ketua DPRD Giri Akbar pun menghargai keputusan fraksi dan melanjutkan rapat paripurna.

Setelah setelah semua susunan AKD dibacakan, Yus Bariah kemudian melakukan interupsi mempertanyakan kejelasan statusnya kepada pimpinan DPRD.

“Izin ketua, saya Yus Bariah ingin menanyakan kejelasan status saya, karena saya tidak masuk di AKD manapun,” kata dia.

Menanggapi itu, ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meminta agar Yus Bariah menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur fraksi masing-masing.

Namun, saat dikonfirmasi seusai persidangan, baik Yus Bariah maupun ketua Fraksi PKB Fatikhatul Khoiriah enggan memberikan tanggapan.

Namun, tak masuknya Yus Bariah ke dalam komposisi AKD oleh Fraksi PKB lantaran gesekan internal di tubuh PKB.

Yus Bariah merupakan Istri Dawam Raharjo yang merupakan Kader PKB serta mantan Bupati Lampung Timur.

Namun, pada Pilkada 2024 ini Dawam maju di Pilkada Lampung Timur lewat PDIP lantaran tak mendapat rekomendasi PKB.

Pasalnya, PKB telah memberi rekomendasi kepada kadernya yang lain, yakni Ela Siti Nuryamah. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *