Anggota DPRD Lampung Edward Rasyid Dorong Pemprov Bentuk Samsat Tingkat Kecamatan untuk Permudah Akses Pajak

Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Edward Rasyid, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membentuk Samsat Pembantu di tingkat kecamatan sebagai upaya mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat.

Dorongan ini disampaikan Edward menyusul banyaknya aspirasi warga yang disampaikan dalam berbagai forum tatap muka, seperti kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan pertemuan silaturahmi dengan masyarakat. Menurutnya, semangat masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup tinggi, namun masih terkendala oleh akses dan jarak tempuh menuju kantor Samsat yang terlalu jauh dari tempat tinggal warga.

“Dari hasil dialog langsung dengan masyarakat, terutama di wilayah Lampung Tengah, banyak yang menyatakan keinginan untuk taat pajak. Namun akses menuju kantor Samsat yang jauh menjadi kendala utama. Ini menjadi perhatian serius yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Edward, Senin (14/07/2025).

Samsat Pembantu Jadi Solusi Nyata

Sebagai solusi, Edward mengusulkan agar pemerintah segera membuka loket pelayanan Samsat di tingkat kecamatan atau membuat sistem Samsat Pembantu. Menurutnya, hal ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan.

“Dengan adanya Samsat Pembantu di kecamatan, masyarakat tak perlu lagi menempuh jarak jauh atau antre berjam-jam. Ini adalah terobosan yang dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat,” jelasnya.

Soroti Praktik Calo dan Keamanan Jalan

Selain persoalan jarak, Edward juga menyoroti adanya praktik percaloan di beberapa kantor Samsat, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menyebut praktik ini menjadi salah satu alasan masyarakat enggan datang langsung ke kantor Samsat.

“Masyarakat merasa tidak nyaman karena masih banyak praktik percaloan. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Lampung dan Dispenda jika ingin program pemutihan PKB berjalan optimal,” tegasnya.

Dukungan Warga dan Sejarah Usulan yang Tak Pernah Terealisasi

Usulan pembentukan Samsat Pembantu di kecamatan bukan hal baru. Hal ini dibenarkan oleh Ma’ad, salah satu warga Lampung Tengah yang mengungkapkan bahwa gagasan ini sudah pernah muncul sejak lebih dari satu dekade lalu, namun belum juga terealisasi hingga kini.

“Usulan ini sudah muncul sejak periode DPRD Lampung Tengah tahun 2004–2009, saat Komisi II diketuai almarhum Kaswan Sanusi. Tapi entah kenapa sampai sekarang belum juga diwujudkan,” ungkap Ma’ad.

Ia juga menambahkan, banyak masyarakat yang mengalami keresahan terhadap faktor keamanan saat hendak menuju kantor Samsat, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.

“Dulu sempat ada warga yang dibegal di jalan saat hendak bayar pajak. Sekarang pun, banyak warga dari Sendang, Kalirejo, hingga Sukoharjo yang memilih beli kendaraan dari Pringsewu karena lebih aman dan mudah akses Samsat-nya,” ujar Ma’ad.

Harapan untuk Pemerataan Pelayanan Publik

Edward berharap Pemprov Lampung segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan kebijakan yang konkret. Menurutnya, pemerataan layanan publik termasuk dalam sektor perpajakan adalah bagian dari kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama terhadap pelayanan dasar.

“Ini bukan hanya soal pendapatan daerah, tapi juga soal keadilan layanan publik. Masyarakat di pelosok kecamatan harus mendapat akses yang sama cepat, mudah, dan aman seperti masyarakat kota,” pungkas Edward.

Usulan pembentukan Samsat tingkat kecamatan diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek bagi program pemutihan pajak, tetapi juga menjadi kebijakan jangka panjang dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, terjangkau, dan humanis di Provinsi Lampung. (Red/Adv)