Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan anggaran sekitar Rp78 Miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 yang disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi terkait pembayaran THR ASN dari Pemerintah Pusat. Pihaknya pun belum bisa menjelaskan tindaklanjut penyaluran THR tersebut karena menunggu peraturan secara resmi oleh pusat.
“Namun, untuk perkiraan besaran anggaran untuk THR ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di angka sekitar Rp78 Miliar untuk PNS dan PPPK sekitar ada 16 ribuan pegawai,” katanya di Kantor Gubernur Lampung, Senin, 26 April 2021.
emudian, ia mengatakan besaran THR masing-masing ASN tentunya berbeda-beda sesuai golongan gaji pokoknya. Karena THR ini besarannya sama seperti satu bulan gaji pokok ASN. Namun, secara pasti pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) kemudian Peraturan Kementerian Keuangan dan Peraturan Gubernur Lampung.
“Kami tunggu PP terlebih dahulu siapa saja yang dapat THR, berapa besarannya, apakah eselon II dapat atau tidak dan sebagainya. Setelah ada PP, Permenkeu, maka pemerintah daerah menindaklanjuti aturan tersebut. Kemudian masing-masing organisasi perangkat daerah juga menghitung pegawainya ada berapa,” katanya.
Sementara itu di tingkat pusat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa THR akan cair di H-10 Lebaran 2021, yang artinya akan dilakukan sekitar tanggal 2 atau 3 Mei bulan depan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa cairnya THR di tahun ini akan diberikan pada H-10 sampai dengan H-5.
Pencairan THR ini akan ada ketentuan yang mengaturnya, ia bahwa kini proses aturan tersebut masih dalam level paraf para pejabat yang terkait, sebelum akhirnya nanti Presiden Jokowi akan menandatanganinya. Perihal besaran atau jumlah yang diterima, THR PNS di 2021 akan diupayakan untuk cari secara penuh. Hal ini berbeda dengan THR Lebaran di tahun sebelumnya yang tidak cair secara penuh karena anggaran belanja pegawai yang dialokasikan untuk mengatasi Covid-19.
Kemudian yang perlu dijadikan catatan, THR PNS satu dan yang lain akan memiliki besaran yang berbeda. Hal ini didasarkan pada golongan PNS tersebut, tunjangan kinerja, dan tunjangan-tunjangan lain yang termasuk dalam komponen gaji, seperti tunjangan umum, jabatan, dan keluarga. Kemudian perlu diperhatikan juga bahwa tunjangan kinerja PNS mempunyai tolok ukur berupa kinerja tiap individu PNS tersebut. (Adv/Red)