Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai mekanisme internal lembaga legislatif guna menjaga marwah dan integritas DPRD.
Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang melakukan wawancara ke DPRD Lampung sebagai bagian dari tugas akademik.
Usai kegiatan wawancara, pelapor kembali ke rumah dan mendapati keempat ban mobil miliknya dalam kondisi kempis. Kejadian tersebut kemudian mendorong pelapor untuk menghubungi Badan Kehormatan DPRD Lampung dan menyampaikan niat melaporkan peristiwa itu secara resmi.
“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempiskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi serta menyusun berita acara laporan,” ujar Abdullah Surajaya usai rapat Badan Kehormatan DPRD Lampung, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BK DPRD Lampung menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa ban mobil pelapor diduga dikempiskan oleh anggota DPRD Lampung, Andi Robi (AR).
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, BK DPRD Lampung juga telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lingkungan DPRD Lampung.
Namun demikian, Abdullah Surajaya menegaskan bahwa keterangan saksi yang diperoleh hingga saat ini belum dianggap cukup, sehingga proses pendalaman masih akan terus dilakukan.
“Keterangan saksi sudah kita mintai, tetapi belum mencukupi. Selanjutnya akan kita simpulkan dan kita koordinasikan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya.
Abdullah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, terlapor Andi Robi mengakui adanya tindakan tersebut dan menyampaikan alasan bahwa dirinya dalam kondisi panik serta terburu-buru karena ada anggota keluarga yang sedang sakit.
Meski terdapat pengakuan dan alasan personal dari terlapor, Badan Kehormatan DPRD Lampung menegaskan bahwa proses etik tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan dan tata beracara BK, guna menjamin objektivitas dan keadilan.
“Proses akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme. Sanksi akan diputuskan melalui persidangan etik. Kami juga akan melengkapi kajian kode etik dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memanggil terlapor secara resmi,” tegas Abdullah.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam menjaga integritas, etika, dan akuntabilitas anggota dewan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Red/Adv)











