BPK Soroti DAU Bermasalah Hingga Rp. 11,12 Miliar di Provinsi Lampung dan Banyak Kelebihan Bayar

Bandar Lampung – Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memiliki sederet temuan dalam pengelolaan keuangan daerah Lampung tahun 2024.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (23/5/2025), Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono mengungkapkan berbagai temuan, salah satunya penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp11,12 miliar untuk belanja yang tidak sesuai kebutuhan.

Kemudian, terdapat banyak kelebihan pembayaran di sejumlah OPD.

Rinciannya, kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp2,13 miliar pada 4 OPD. Lalu, terdapat pembayaran nilai langsung personil jasa konsultasi pada 6 OPD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp1,14 Miliar.

Selain itu, ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas 23 paket pekerjaan jaringan dan irigasi pada 2 OPD sehingga mengakibatkan lebih bayar senilai Rp1,58 miliar.

“Dan ketidaksesuaian spesifikasi kepada 21 media jasa konstruksi Rp2,3 miliar,” kata Budi.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk menyelesaikan temuan tersebut dan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah.

Gubernurnya Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa 11 kali raihan WTP itu wujud komitmen Pemprov Lampung untuk menjaga akuntabilitas yang baik

“Dan pengelolaan keuangan yang baik salah satunya melalui WTP sehingga ini akan menjadi motivasi untuk memperbaiki kualitas ke depannya,” kata Mirza.

Setelah itu, Mirza mengatakan bahwa sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Red/Adv)