Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi petani dari sisi ekonomi, produksi, hingga jaminan pemasaran hasil pertanian di provinsi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, untuk memberikan masukan substansial. Komisi II menilai pengalaman Kapolda Lampung sebagai mantan Satgas Pangan di tingkat nasional bisa memberikan pandangan strategis terkait stabilitas dan keamanan pangan daerah.
“Kita akan meminta masukan dari banyak pihak, termasuk Kapolda karena beliau pernah menjabat sebagai Satgas Pangan. Ini penting agar substansi Raperda benar-benar mengakomodir kebutuhan dan kepentingan petani di Lampung,” ujar Ahmad Basuki, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, pembahasan Raperda masih berlangsung dan dijadwalkan pada akhir November akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pemangku kepentingan. RDP tersebut akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kelompok tani, pelaku usaha pertanian, serta pihak-pihak yang berperan dalam penguatan sektor pangan.
Selain itu, Ahmad Basuki mengungkapkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini tengah melakukan survei terkait ketahanan pangan. Salah satu fokusnya adalah pemantauan program Mitra BUMDes, Gapoktan, dan Mitra Binaan Gapoktan (MBG) yang ditargetkan dapat beroperasi penuh pada akhir tahun ini.
“Kita tunggu dulu hasil survei BPS, terutama terkait beroperasinya MBG dan MBGE yang ditargetkan mencapai 100% hingga akhir tahun. Hal itu tentu akan berdampak pada stok pangan di Provinsi Lampung,” jelasnya. (Red/Adv)
