Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat dan menuntaskan realisasi anggaran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dinilai krusial agar masyarakat kecil tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi maupun keterlambatan anggaran.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Jangan sampai ada warga yang kesulitan berobat hanya karena iuran BPJS PBI belum direalisasikan,” ujar Deni, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data Pemprov Lampung, pada 2026 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp40,5 miliar untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi 89.286 warga Lampung melalui skema BPJS Kesehatan PBI. Total kewajiban pembayaran iuran tahun ini berada di kisaran Rp41 miliar.
Deni menjelaskan, hingga Januari 2026, Pemprov Lampung telah membayarkan lebih dari Rp23 miliar atau lebih dari 50 persen dari total kewajiban.
“Artinya di awal tahun sudah dibayar lebih dari separuh. Kalau pola ini dijaga konsistensinya, kami optimistis dalam beberapa bulan ke depan pembayaran bisa tuntas,” jelas legislator Fraksi Demokrat tersebut.
Ia menambahkan, skema pendanaan BPJS PBI di Lampung relatif aman karena ditopang sumber dana yang stabil, salah satunya dari pajak rokok, sehingga mendukung keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Lampung.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait kartu BPJS yang tiba-tiba berstatus nonaktif, Deni menegaskan persoalan tersebut umumnya terjadi pada peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, bukan dari anggaran provinsi.
Selain itu, perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru yang lebih ketat juga berdampak pada penyesuaian status kepesertaan.
Untuk memastikan validitas data penerima manfaat, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran khusus bagi petugas lapangan melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Petugas PKH diberi insentif sekitar Rp900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data, agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” ungkap Deni.
Terkait layanan kesehatan, DPRD Lampung memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum di rumah sakit milik pemerintah, termasuk di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
“Pelayanannya sama, tidak ada pembedaan ruang maupun perlakuan. Kecuali untuk pasien BPJS mandiri yang memang berbayar,” tegasnya.
Deni juga menyoroti membaiknya kondisi keuangan rumah sakit pemerintah. Menurutnya, proses klaim BPJS Kesehatan kini jauh lebih lancar dan tidak lagi mengalami keterlambatan panjang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Arus kas rumah sakit lebih sehat karena klaim BPJS sekarang dibayar tepat waktu. Ini tentu berdampak pada kualitas layanan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi V DPRD Lampung lainnya, Andika Wibawa, yang menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar realisasi anggaran BPJS PBI benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran.
“DPRD Lampung berkomitmen memastikan masyarakat tidak dirugikan dan hak kesehatan warga tetap terlindungi,” pungkas Andika. (Red/Adv)







