Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendesak Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta menguatkan pengawasan internal. Dorongan ini disampaikan dalam kunjungan kerja komisi yang dihadiri anggota Komisi I, yakni Syafe’i, Edward Rasyid, Yusirwan, dan Budiman AS.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Syafe’i, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan tanah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kalau bicara konflik tanah, saya teringat sinetron azab. Karena persoalan tanah ini berlarut-larut dan berulang kali terjadi di masyarakat. Ini harus dievaluasi menyeluruh,” tegas Syafe’i.
Sementara itu, Edward Rasyid mengapresiasi komitmen Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Robert (Albert Muntarie), yang tetap bersemangat menjelang masa pensiun. Namun, menurutnya, masih banyak persoalan pelayanan yang harus segera dibenahi.
“Terima kasih atas semangat Pak Albert. Tetapi keluhan masyarakat tetap banyak, terutama proses sertifikat yang sering dikaitkan dengan praktik-praktik yang tidak sehat. Ini harus dibersihkan,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkap adanya praktik yang mengarah pada pungutan tidak resmi.
“Ada masyarakat ingin cepat selesai, lalu diarahkan ke jalur tertentu. Ketika saya hubungi Kepala BPN Lampung Tengah, dua hari selesai. Kalau saya saja bisa begitu, bagaimana masyarakat biasa?” ungkap Edward.
Anggota Komisi I lainnya, Yusirwan, turut menyoroti buruknya komunikasi antara masyarakat dan petugas BPN.
“Tidak mau ditemui, ditelepon tidak diangkat, WhatsApp tidak dibalas. Padahal masyarakat siang malam datang membawa persoalan tanah, terutama di Labuhan Ratu,” katanya.
Ia juga menilai penyelesaian konflik tanah tidak berkesinambungan.
“Setiap ganti kepala BPN, penyelesaiannya mulai dari nol lagi. Itu aneh. Pengaduan saya dari dulu tidak ada estafet penyelesaian,” tegasnya.
Senada, Budiman AS menekankan bahwa DPRD membawa aspirasi dan beban moral masyarakat terkait banyaknya persoalan PTSL, sengketa tanah, termasuk kasus Way Dadi.
“Masyarakat berharap ada kepastian. Kami apresiasi kerja ATR/BPN, tapi masalah yang ada harus segera dituntaskan. Jangan terlalu kaku dalam penyelesaian. Dalam reses, masyarakat selalu menanyakan PTSL. Tolong atr/BPN jangan kaku-kaku amat,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala ATR/BPN Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, menyatakan komitmen untuk memperkuat pelayanan dan merespons cepat semua aduan masyarakat.
“Saya selalu menekankan kepada staf agar standby memegang HP supaya setiap aduan bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Albert juga memaparkan bahwa jumlah pendaftar PTSL di Bandar Lampung mencapai 36.200 bidang, dan proses terus berjalan sesuai mekanisme.
Komisi I DPRD Lampung berharap evaluasi ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh sehingga pelayanan ATR/BPN Kota Bandar Lampung makin transparan, responsif, dan bebas dari praktik merugikan masyarakat. (Red/ADV)











