Bandar Lampung – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik komitmen seluruh pabrik tapioka di Lampung yang menyatakan kesiapan mengikuti harga pembelian singkong sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Mikdar mengatakan bahwa pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan perusahaan Bumi Waras dan 12 pabrik tapioka lainnya menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap penerapan regulasi tersebut.
“Pertemuan kemarin menunjukkan kemajuan luar biasa. Banyak yang awalnya meragukan pergub ini bisa dijalankan, tapi faktanya para pengusaha sudah menyatakan kesiapan mengikuti regulasi. Ini perkembangan sangat bagus bagi petani singkong,” ujar Mikdar, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, komitmen pabrik mengikuti harga acuan pemerintah akan memberikan dampak langsung pada peningkatan pendapatan petani dan memperkuat perekonomian daerah, mengingat singkong merupakan komoditas penting di Lampung.
Mikdar memastikan bahwa proses pengawasan tetap berjalan ketat. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk tim khusus untuk memastikan implementasi Pergub dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tetap mengawasi agar pergub benar-benar dijalankan. Tapi dengan komitmen perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah ini akan diikuti semuanya,” tegas anggota Komisi II DPRD Lampung itu.
Selain pengawasan, Pansus Tata Niaga Singkong juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya petani, mengenai ketetapan harga singkong yang berlaku. Mikdar mengatakan isu ini sudah ia sampaikan langsung kepada petani di daerah pemilihannya.
Sebelumnya, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung telah menyatakan dukungan terhadap penerapan harga pembelian singkong sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/11/2025), Pemilik Bumi Waras Widarto (Akaw) bersama 12 pengusaha tapioka menyatakan kesepakatan mendukung harga acuan Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, serta memastikan seluruh pabrik akan kembali beroperasi.
Dengan komitmen tersebut, DPRD Lampung berharap tata niaga singkong semakin tertata, stabil, dan memberikan kesejahteraan lebih besar bagi para petani. (RED/ADV)
