DPRD Lampung Soroti Penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT, Dinilai Langgar Regulasi Kepegawaian

Bandar Lampung – Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung, menuai kritik dari DPRD Provinsi Lampung. Langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak sejumlah ketentuan administratif dan prinsip tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan keprihatinannya terhadap proses penunjukan tersebut dan berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dimintai klarifikasi.

“Kami menyayangkan kebijakan ini. Pemprov seharusnya taat terhadap regulasi yang berlaku. Banyak pejabat di lingkungan provinsi yang bisa ditunjuk tanpa menimbulkan kontroversi,” ujar Garinca, Rabu (17/7/2025).

Garinca menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan rapat dengan BKD Lampung untuk meminta penjelasan resmi. Ia berharap ke depan tata kelola jabatan publik dapat berjalan sesuai aturan dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, juga merespons polemik ini dengan menyatakan akan menggelar pertemuan internal bersama BKD.

“Saya akan diskusikan persoalan ini lebih lanjut dengan BKD,” ucapnya singkat.

Saat dikonfirmasi, Saipul meminta agar pertanyaan terkait proses penunjukannya diarahkan langsung ke BKD Provinsi Lampung. “Ke BKD saja, ya, Mas,” ujarnya singkat.

Diduga Cacat Administratif

Penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT diduga melanggar Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 yang secara eksplisit mengatur bahwa jabatan Plt hanya dapat diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang sudah aktif di lingkungan instansi terkait.

Padahal, Saipul belum tercatat sebagai pejabat struktural eselon II di Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan administratif penunjukannya.

Seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya menilai, jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di tingkat provinsi, maka penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi harus memenuhi beberapa tahapan krusial: persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tanpa prosedur yang sah, jabatan Plt bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi maladministratif. Ini berisiko terhadap keabsahan kebijakan dan dokumen yang ditandatangani oleh Plt tersebut,” tegasnya.

Selain itu, regulasi juga mengatur masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang sekali dengan syarat tertentu yang didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena faktor kedekatan personal atau kepentingan politik.

Desakan Tinjau Ulang Kebijakan

Hingga berita ini diturunkan, BKD Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT.

Sejumlah pihak mendesak Gubernur Lampung untuk meninjau ulang kebijakan ini demi menjaga integritas sistem merit dan profesionalisme dalam birokrasi. Penunjukan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan, menurut para pengamat, harus berbasis regulasi yang ketat dan transparan agar tidak mencederai prinsip good governance.

Jika benar terdapat pelanggaran, maka penunjukan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020

  • SE BKN Nomor 1/SE/I/2021

  • Prinsip sistem merit dan ketentuan KASN

Publik menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoreksi kebijakan ini demi menjaga kredibilitas dan legitimasi pemerintahan daerah di mata masyarakat.