Bandar Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam proses reformasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, yakni Bank Lampung dan Wahana Raharja.
Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Yanuar Irawan, dalam Rapat Paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yang digelar di Gedung DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing, membuka peluang investasi, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui perubahan status hukum ini, Bank Lampung diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas sumber permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keberlanjutan usaha,” ujar Yanuar Irawan yang juga Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar reformasi kelembagaan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, terhadap rencana perubahan bentuk hukum Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas, Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, dan diharapkan mampu memperkuat daya saing di sektor jasa dan perdagangan.
“Status baru sebagai Perseroan Terbatas memungkinkan Wahana Raharja mengadopsi tata kelola korporasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” jelas Yanuar.
Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan pentingnya pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas, agar orientasi pelayanan publik tidak tergeser oleh kepentingan komersial semata.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Menurut Yanuar, langkah ini sudah tepat karena menyesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sementara pendidikan dasar tetap menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” tegasnya.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (Red/Adv)