DPRD Provinsi Lampung Ingatkan Pemprov, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi dan efektivitas belanja daerah.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menegaskan bahwa efisiensi harus dilakukan secara selektif agar tidak berdampak negatif pada program yang menyentuh langsung masyarakat.

“Kami mendukung efisiensi anggaran, terutama untuk menghilangkan pemborosan seperti perjalanan dinas atau belanja alat tulis kantor. Namun, jika kebijakan ini justru mengurangi program yang berdampak langsung bagi masyarakat atau mengganggu pelayanan publik, tentu kami tidak bisa menyetujuinya,” ujar Yozi saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).

Yozi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini perlu dikaji lebih lanjut agar tetap rasional dan tidak merugikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seberapa besar efisiensi yang dilakukan Pemprov Lampung harus dibahas bersama DPRD. Kami tidak ingin ada pemangkasan anggaran yang justru menghambat pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi defisit anggaran atau tunda bayar dari tahun sebelumnya.

“Saya khawatir efisiensi ini mengacu pada tunda bayar tahun 2024 yang mencapai Rp 580 miliar lebih kepada pihak ketiga. Jika itu yang terjadi, maka efisiensi ini bukan solusi, melainkan justru mengorbankan program pembangunan,” tambahnya.

DPRD Lampung berencana mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna membahas lebih rinci penerapan kebijakan ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengajak mitra kerja untuk membahas persoalan anggaran ini lebih detail. Bappeda dan BPKAD sebagai pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan ini,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *