DPRD Provinsi Lampung : Secepatnya Panggil BPN Lampung Selatan

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung Secepatnya memanggil oknum Jaksa berinisial AM yang terlibat mafia tanah di Lampung Selatan.

Beberapa tempat dengan persoalan dugaan mafia tanah yakni di Desa Malangsari, Tanjung Sari, Desa Sidodadi Asri, Jati Agung yang berkonflik dengan PTPN VII.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal untuk tahal awal DPRD adalah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan toko masyarakat setempat.

Walaupun ada dua persoalan menurut Yozi. Ini jelas ada hubungannya dengan kehutanan dan masuk ke lahan Register Meski ini ada dua persoalan, ada kaitannya dengan Kehutanan. Namun ini mengacu kepada wilayah Lampung Selatan (BPN).

“Kita akan bahas persoalan ini di internal, setelah itu kita akan kumpulkan semua pihak. kata Yozi, Kamis (4/3/2022).

Selain itu kami akan memanggil tokoh masyarakat seperti Lurah, tetua adat dan LBH Bandarlampung sebagai pendamping Hukum, ujar dipanggil, kata Yozi.

Anggota Komisi I Wahrul Fauzi Silalahi menambahkan, khusus dugaan mafia tanah yang dilakukan jaksa harus diselidiki lebih lanjut. Apakah jaksa tersebut membeli sesuai prosedur dari masyarakat atau bukan.

“Kalau dia membeli tanah yang dikuasai masyarakat, berarti dia korban juga. kita cek dulu kebenarannya di BPN nanti, tapi kalau betul ini mafia pertanahan maka negara harus hadir untuk penertiban,” katanya. (Red/Adv)