Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU), mencuat ke publik setelah terungkapnya pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Situasi ini mengundang perhatian dan keprihatinan masyarakat Lampung, yang kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait.
Merespons hal tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Lampung berencana untuk memanggil pihak PT LEB dan PT LJU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Salah satu anggota Komisi III, Munir Abdul Haris, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai tata kelola dan optimisasi kedua perusahaan tersebut.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan dana ini agar bisa dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Munir menambahkan bahwa meskipun mereka akan membahas masalah tata kelola, penanganan dugaan korupsi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dia berharap, melalui RDP, DPRD dapat menemukan solusi dan rekomendasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Senada dengan Munir, anggota Komisi III lainnya, Andy Roby, menekankan pentingnya klarifikasi terkait isu yang tengah viral di masyarakat.
“Melalui RDP ini, kami harap bisa menemukan titik terang dari permasalahan yang ada dan menjadi bahan evaluasi bagi BUMD untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel,” ungkap Andy.
Komisi III DPRD Lampung juga mengingatkan agar BUMD bekerja secara optimal dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kinerja mereka dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan tidak menimbulkan keraguan di mata masyarakat. (Red/Adv).