Elly Wahyuni : Komisi V DPRD Lampung Sambut Baik Putusan MK Soal Grastikan Siswa SD – SMP Swasta

Bandar Lampung – ‘Pada prinsipnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyambut baik putusan MK, yang menggratiskan siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Hal ini, tentu sejalan dengan visi dan misi Pemerintahan Prabowo Subianto, yang menginginkan pendidikan bisa mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas’, demikian disampaikan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni. Senin (02/06/2025).

Untuk menyikapi lebih lanjut soal putusan MK tersebut, Ketua PIRA Lampung itu mengaku. Pihaknya akan memanggil sejumlah komponen yang terlibat, diantaranya Dinas Pendidikan, untuk membahas dalam rapat secara bersama. Sehingga, implementasi dari putusan yang sudah disahkan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Contoh yang baru saja dilakukan oleh Pemprov Lampung, yaitu soal pengambilan Ijazah tingkat SMA sederajat tanpa pungutan apapun. Sekolah swasta menjerit, nah. Ini harus menjadi catatan kita semua,” ujarnya.

Sebab, Bendahara DPD Gerindra Lampung itu mengaku. Ditatanan masyarakat banyak ditemukan wali murid dan calon wali murid menginginkan anak-anaknya sekolah yang bagus, dengan fasilitas memadai. Namun, fasilitas dan penunjang lainnya masih belum cukup. Sehingga, tuntutan mereka sekolah bagus dan gratis tidak sejalan dengan fakta yang ada.

“Nah, dalam waktu dekat. Kita akan rumuskan secara bersama di Badan Anggaran dan rapat Komisi. Minimal duduk bersama bagaimana kita menjalankan keputusan MK tersebut. Karena, itu terkait dengan anggaran,” tegasnya.

Untuk salinan putusan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima dan membaca salinan putusan MK. Namun, dalam waktu dekat kita akan sesegera berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui lembaga DPR RI.

“Sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan putusan MK itu, tapi kita akan koordinasi dengan Fraksi Gerindra di DPR RI,” tegasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *