Bandar Lampung – Gelombang aksi massa tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnihus Law, termasuk di Lampung, masih terus berlanjut.
Kali ini, puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bandar Lampung menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2020).
Usai berorasi menyampaikan tuntutannya, massa HMI diterima empat Anggota DPRD Provinsi Lampung dari jumlah keseluruhan 85 orang, di Ruang Rapat Komisi, Balai Keratun, yang juga komplek Pemprov Lampung.
Usai berdialog, keempat Anggota DPRD Lampung tersebut yakni Ketua Komisi I Yozi Rizal dari Fraksi Demokrat, Anggota Komisi II Ade Ibnu Utami dari Fraksi PKS, Anggota Komisi I Mardani Umar dari Fraksi PKS dan Anggota Komisi IV Suprapto dari Fraksi PAN menyetujui dan menandatangani tuntutan massa dari HMI Cabang Bandar Lampung.
Kabid PA HMI Cabang Bandar Lampung, Nizam Virgo Ardi mengungkapkan tanda tangan keempat Anggota DPRD Provinsi Lampung itu sebagai bukti penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Kami dari HMI membuat beberapa pernyataan dan harus ditandatangani keempat Anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat orang ini setuju dengan penolakan ini,” ujarnya.
Berikut isi pernyataan tersebut:
Hari ini HMI cabang Bandar Lampung dan seluruh mahasiswa beserta masyarakat buruh, petani bersama DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, yang membuat kegaduhan di NKRI, terkhusus untuk Provinsi Lampung. Selanjutnya kami DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera mendistribusikan UU Cipta Kerja.
Sementara menurut keempat anggota DPRD Lampung tersebut, Undang-Undang Ciptaker Omnibus Law dinilai akan menyengsarakan rakyat.
“Ya, saya menolak UU Cipta Kerha Omnibus Law. Sejak awal memang sudah menolak, karena merugikan masyarakat,” ujar Yozi Rizal, saat menerima massa dari HMI. (Red/Adv)