Fraksi Gerindra DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Imbau Warga Tak Termakan Hoaks PPN 12 Persen

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengimbau masyarakat tidak termakan isu hoaks terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.

Kementrian keuangan juga telah merinci daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Perubahan kebijakan yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2024 ini diklaim bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi menegaskan, bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat kecil.

“Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa PPN tetap 11 persen untuk kebutuhan masyarakat kecil,”

“Jadi PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ujar Wahrul, Kamis (2/1/2025).

Wahrul mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi simpang siur dan isu hoaks terkait PPN 12 persen.

Dia meminta agar warga melaporkan jika ada pihak yang menetapkan PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok.

“Kebijakan ini sudah jelas, hanya berlaku untuk barang mewah, bukan kebutuhan rakyat. Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan, kami akan tindak lanjut,” imbuhnya.

Menurut Wahrul, kebijakan ini telah memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

“Ini sudah ada Juklak dan Juknisnya, tujuannya tentu untuk melindungi masyarakat kecil dari beban pajak tambahan,”

“Jadi kita harapkan semua pihak dapat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang ada, jangan sampai termakan isu hoaks,” pungkasnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *