Lampung Tengah – Menanggapi Surat Pertimbangan Hukum Prihal pengangkatan Kaur Kasi Kesejahteraan Srikaton MY diduga Cacat Hukum menggunakan Ijazah SMP Rekomendasi dari Camat Seputih Surabaya, Bupati Lampung Tengah Loekman Dkoyosoemarto Menjawab Melalui Surat Keputusan yang dikirim ke Kepala Kampung Srikaton pada tanggal Senin 06 April.
Surat Keputusan Tersebut Bupati Loekman Meminta kepada Kelapa Kampung Srikaton Wartono untuk melakukan Penjaringan ulang sesuai dengan peraturan dan Hukum yang Belaku serta menghentikan Aparatur kampung yang tidak sesuai peraturan dan melanggar Hukum.
Selanjutnya, Atas Surat keputusan dari Bupati Lampung Tengah Loekman Dkoyosoemarto kepala Kampung Srikaton Wartono berikan Aspresiasi serta Tanggap menyikapi permasalahan yang ada didesa.
” Saya kepala Kampung Srikaton Berikan Aspresiasi kepada Bupati Lampung Tengah Loekman Dkoyosoemarto yang sigap Memberikan Keputusan pertimbangan Hukum prihal Masalah yang sedang kami alami dikampung Srikaton dan Informasi Pemberhentian aparatur kampung yang tidak sesuai peraturan yang berlaku serta penjaringan ulang Aparatur kampung akan Kami Informasikan secepatnya melalui berberapa media Online”Ucap Kepala Kampung Wartono Memberikan keterangan kepada Media dikantor desa srikaton, Selasa (07/04/2020).
Untuk diketahui, Kepala Kampung menambahkan bahwa ia tidak akan mengakat Aparatur kampung rekomendasi dan intervensi dari siapapu saya akan membuka penjaringan ulang sesuai peraturan dan Hukum yang Berlaku agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi. (*)