Bandar Lampung – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mempertanyakan perizinan pagar laut yang terpasang di bibir pantai Mutun yang berlokasi ditepat di depan Hotel Marriot Ressort and Spa, kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Dia pun meminta pagar laut tersebut segera dibongkar jika terbukti belum memiliki izin.
Menurut Budiman, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung semestinya melakukan kontrol dan pengawasan langsung keberadaan pagar laut tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin harus dibobongkar, Dinas kelautan harus tegas soal ini,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Anggota Fraksi Demokrat ini juga mengaku belum mendapat konfirmasi terkait perizinan pagar laut tersebut.
“Setau saya belum ada (izin), maka kita akan cek Dinas Kelautan dulu. Kalau belum ada izin maka harus dibongkar,” tegasnya.
Dia pun mengatakan bahwa aturan mengenai pebatasan laut dan pantai telah diatur oleh negara.
Di mana, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyatakan bahwa zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan.
Pada Pasal 35 undang-undang tersebut, secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi ekosistem pesisir dan laut.
“Negara ini ada prosedur, jangan seenaknya laut dipagari,” tegas Budiman.
“Kalau untuk kepentingan umum dan ada izin boleh, tapi kalau belum ada izin dan untuk kepentingan pribadi atau kelompok saja maka harus dibongkar,” pungkasnya. (Red/Adv)