Pemerintah Kota Metro Akan Bentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Terpadu Kota Metro

Kota Metro – Assisten II Pemerintah Kota Metro pimpin rapat persiapan pembentukan tim tanggap darurat bencana terpadu Kota Metro (integrated disaster emergency response team), yang terdapat dalam UU 24/2007, PP No 21 Th 2008, Perda Metro 1/2015, di Ruang Rapat Sekda Kota Metro, Kamis (17/02/2022).

Tujuan dibentuknya tim tanggap darurat bencana terpadu Kota Metro adalah untuk mengidentifikasi keadaan darurat bencana yang ada di Kota Metro seperti, bencana (banjir, cuaca ekstrim, angin puting beliung, pohon tumbang), kebakaran, kecelakaan kerja/lalu lintas, keracunan massal, wabah penyakit, dan kerusuhan sosial. Serta akan mengintegrasikan layanan kedaruratan kedalam tim layanan kedaruratan terintegrasi.

Untuk pengertian bencana sendiri yakni sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kemudian tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Assten II, Yeri Ehwan, menjelaskan tujuan penerapan manajemen bencana diantaranya, mengurangi atau menghindari kerugian secara fisik, ekonomi maupun jiwa yang dialami oleh perorangan, masyarakat, daerah (negara), mengurangi penderitaan korban bencana, mempercepat pemulihan dampak bencana, dan memberikan perlindungan kepada pengungsi atau masyarakat yang kehilangan tempat ketika terjadi bencana.

Untuk itu tim tanggap darurat terpadu bencana harus merespon dengan cepat saat terjadi bencana dan kegawatdaruratan, guna meminimalisir korban jiwa dan kerugian harta benda jika terjadi bencana, serta menanggulangi kejadian gawat darurat secara terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh guna mengatasi dan meminimalisir resiko jika terjadi bencana alam, non alam dan sosial.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kominfo, Perwakilan BPBD, SatPol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas Perkim, dan RSUD Jend. A.Yani. (Red/Adv)