MUI Pesawaran Tegas Tolak LGBT: Bertentangan dengan Syariat dan Konstitusi Indonesia

Pesawaran – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran secara resmi menyampaikan pernyataan sikap menolak keras segala bentuk perilaku seksual menyimpang, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Pernyataan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 035/DP-K/VII/2025 yang dirilis pada Senin, 21 Juli 2025.

Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, S.Pd., menegaskan bahwa penyimpangan seksual tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi juga merusak tatanan moral dan hukum di Indonesia.

“MUI Pesawaran berpegang teguh pada ajaran Islam dan hukum positif Indonesia dalam menolak segala bentuk penyimpangan seksual. Perilaku LGBT, sodomi, dan pencabulan adalah haram, merusak moral bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Indonesia. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyebaran paham dan praktik-praktik yang merusak ini,” tegas KH. Rusdi.

Lima Poin Penegasan MUI Pesawaran

Dalam pernyataan tertulisnya, MUI Pesawaran merinci lima poin utama sikap kelembagaan mereka:

  1. LGBT Haram secara Syariat
    MUI menyatakan perilaku homoseksual adalah bentuk penyimpangan yang dilarang dalam ajaran Islam dan tergolong kejahatan moral berat.
  2. Sodomi adalah Dosa Besar
    Tindakan sodomi (liwath) dianggap sebagai pelanggaran berat yang menurut hukum Islam dapat dikenai sanksi berat, mulai dari hukuman ta’zir hingga hukuman mati.
  3. Pencabulan Adalah Kejahatan Kriminal
    Segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak maupun orang dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus ditindak tegas sesuai hukum.
  4. Rehabilitasi Bagi Pelaku dan Korban
    Mereka yang mengalami orientasi seksual menyimpang dianjurkan untuk mendapatkan bimbingan spiritual, psikologis, dan medis agar kembali kepada fitrah.
  5. Tolak Legalisasi LGBT
    MUI menolak tegas segala bentuk upaya legalisasi pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Rekomendasi kepada Pemerintah dan Masyarakat

MUI Pesawaran juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemangku kebijakan:

  • Pemerintah Daerah diminta segera menyusun regulasi daerah yang secara eksplisit melarang promosi LGBT serta menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku.
  • Aparat Penegak Hukum didorong untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.
  • Media dan Masyarakat diimbau tidak memberikan ruang terhadap kampanye LGBT dan aktif menyuarakan dakwah serta edukasi tentang bahaya penyimpangan seksual.

Seruan untuk Umat dan Keluarga Indonesia

Sebagai penutup, MUI Pesawaran menyerukan kepada umat Islam dan seluruh masyarakat untuk:

  1. Menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh paham dan perilaku menyimpang.
  2. Aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kejahatan seksual kepada pihak berwajib.
  3. Membangun ketahanan keluarga melalui pendidikan agama sejak dini. (*)