Lampung Tengah – Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung menilai Pemkab Lampung Tengah tidak serius jalankan ketetapan harga singkong terbaru.
Harga singkong di Lampung sudah ditetapkan Pj Gubernur Lampung Samsudin berlanjut ke penerbitan Surat Edaran No 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Namun sayangnya Pemkab Lampung Tengah masih persoalkan administrasi dibanding lakukan sosialisasi dan penekanan pelaksanaan harga singkong.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung I Made Suarjaya saat menyambangi kantor DPRD Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).
Suarjaya mengatakan, dari hasil penelusuran pansus, tidak ada satu pun perusahaan tapioka di Lamteng yang menaati SE tersebut.
Menurutnya, itu merupakan bukti Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lamteng kurang serius dalam menyikapi SE tersebut.
“Saya kecewa karena temuan kami di lapangan diperburuk dengan pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang menyatakan sampai hari ini pihaknya belum terima surat edaran. Artinya kan mereka tidak melakukan apa-apa terkait isu yang sedang berkembang tentang keluhan petani singkong di Lampung Tengah,” kata Suarjaya.
Suarjaya mengaku miris dengan sikap Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) yang tidak peka.
Apalagi alasannya karena administrasi belum selesai.
Suarjaya menilai, Lampung Tengah punya potensi produksi singkong yang cukup besar. Sementara saat ini petani mengeluhkan harga jual yang tidak sesuai.
Padahal, terus dia, dalam kondisi mendesak itu, Pj Gubernur Lampung Samsudin sudah menerbitkan surat edaran.
Kondisi ini pun diperparah dengan adanya temuan pansus terkait puluhan ton singkong hasil panen di Lampung Tengah yang tidak bisa terjual karena perusahaan masih menerapkan harga Rp 1.000 per kilogramnya.
Suarjaya pun meminta DKPTPH bersikap tegas kepada perusahaan yang ada di Lampung Tengah supaya mau menerapkan harga singkong yang sudah disepakati, yakni Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
“Sejauh ini saya menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui DKPTPH sangat tidak serius untuk memperjuangkan nasib petani singkong. Ini sudah menjadi isu nasional loh. Kok dengan seenaknya DKPTPH menjawab bahwa belum terima surat. Harusnya proaktif dan sigap menyelesaikan kendala administrasi tersebut,” tambahnya.
Menanggapinya, Kepala DKPTPH Lampung Tengah Jumali mengaku sudah menerima surat edaran tersebut.
Namun, ia belum bisa bertindak karena belum menerima data harga pokok penjualan (HPP) singkong. Sedangkan saat ini DKPTPH Lampung Tengah baru menerima HPP padi dan jagung saja.
“Kalau nggak ada HPP, kita belum bisa tindak lanjut. Makanya kita mengusulkan ke pansus untuk pemerintah membuat harga dasar singkong. Sementara yang ada saat ini baru ada harga HPP padi dan jagung,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Jumali pun mengakui, perusahaan di Lampung Tengah belum menetapkan harga sesuai surat edaran.
Ia tidak menampik sejauh ini petani masih mengeluh karena perusahaan masih menerapkan harga di bawah standar.
“Kita sudah sosialisasi ke petugas dan jajarannya, tapi untuk selanjutnya kita menunggu HPP dari surat Pak Bupati,” pungkasnya. (Red/Adv)