Bandar Lampung – Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat dan telah melewati proses panjang di tingkat pusat.
Pernyataannya ini terkait dengan putusan MK yang akan memisah pelaksanaan pemiku dan pilkada.
“Kalau di daerah sifatnya tentu mengikuti saja, mengenai putusan MK ini juga masih bakal dibahas lebih lanjut di DPR RI, dan pasti ada pro dan kontra,” kata Lesty, Selasa (1/7/2025).
Disinggung terkait potensi penambahan masa jabatan kepala daerah dan DPRD menurutnya menjadi beban tersendiri.
“Secara pribadi saya berpandangan 5 tahun ini merupakan waktu yang cukup, apabila ditambah lagi ya tentu ada yang memandang positif dan negatif,” tuturnya.
“Tapi sekali lagi saya tekankan apapun putusan MK kami siap menjalani,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Berkaitan dengan pemilihan DPRD, MK dalam pertimbangan hukumnya tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dilansir dari Kompas.com. (Red/Adv)