Bandar Lampung – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai penolakan, terutama dari mereka yang telah resmi dinyatakan lolos seleksi.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, pengangkatan CPNS diundur hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Sejumlah CASN dan PPPK di Lampung menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan ini. Mereka mengaku sudah terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat sebagai pegawai pemerintah. Akibatnya, selama sekitar satu tahun sebelum jadwal pengangkatan, banyak dari mereka terpaksa menganggur atau mencari pekerjaan sementara.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Lampung, Maulidah Zauroh menyatakan keprihatinannya terhadap nasib para calon pegawai yang terdampak penundaan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih cermat dan rinci dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan status pekerjaan masyarakat.
“Kami merasa prihatin melihat sebagian calon pegawai yang sudah resign dari pekerjaan sebelumnya, namun pengangkatannya justru ditunda. Sementara mereka memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (11/03/2025).
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah mengumumkan penundaan ini sebelum para calon pegawai mengambil keputusan untuk resign. “Dengan begitu, mereka tidak kehilangan pekerjaan dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Budi Sofyan, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penundaan tersebut.
“Kami masih menunggu pengumuman resmi dari pusat. Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut,” jelas Budi.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dilakukan karena pemerintah perlu menyelaraskan data formasi, mengevaluasi proses seleksi, serta memastikan penataan pegawai non-ASN berjalan dengan baik. (Red/Adv)