Akses-Berita. Com, Lampung Tengah – Penerimaan Perangkat Kaur Kasi kesejahteraan Srikaton tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi perangkat Kampung diduga Aparatur kampung tersebut titipan Camat Seputih Surabaya Syarat Kepentingan ketika Menjadi PJ Kampung Srikaton, Merasa sudah legal dan tidak transparan.
Sementara itu, tim media setelah mendapat informasi dari warga adanya kecurangan dalam penerimaan calon aparatur kampung srikaton menggunakan ijazah SMP yang berinisial MY diduga titipan Camat Seputih Surabaya tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten lampung tengah Nomor : 10 Tahun 2016.
Kepala kampung srikaton Wartono diminta keterangan oleh tim Media ternyata sudah mengirimkan surat kepada ketua DPRD Lampung Tengah, PKM Lampung Tengah, dan Bupati Lampung Tengah Loekman Dkoyosoemarto.
“Untuk Masalah penerimaan Perangkat Kaur Kasi kesejahteraan Srikaton kami sudah mengirimkan surat Permohonan Pertimbangan Hukum, Tetapi sampai saat ini pemerintah belum juga ada tanggapan dan kasus ini sudah banyak diketahui oleh LSM dan kami juga memberi keterangan yang sama dengan anda” Ungkapnya Kepala Kampung Srikaton Wartono Kantor Desa srikaton, Jumat 03/04/2020.
Untuk diketahui, Kepala Kampung diduga ada penekanan dari camat seputih Surabaya agar menerima MY menjadi Perangkat Kaur Kasi kesejahteraan Srikaton dan Masih Bekerja hingga saat ini yang dapat merugikan keuangan negara melalui gaji.
Selain itu, menjadi preseden buruk bagi syarat peraturan pengkatan aparatur kampung jika tidak tindak lanjutin sesuai aturan yang benar, dan membuka kembali penjaringan ulang secara transpran ke publik tanpa ada intervensin dari camat.(*)