Tulang Bawang, Akses Berita – Sempat kabur setelah dilaporkan korban ke polisi, IS alias MN akhirnya ditangkap oleh Polsek Dente Teladas. Pria berusia 50 tahun tersebut memperkosa anak tirinya yang masih duduk dibangku SMA, di areal perkebunan karet tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, pelaku cabul tersebut ditangkap hari Rabu (30/06/2021), pukul 03.00 WIB
“Rabu dini hari tadi petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul berinisial IS als MN (50), berprofesi buruh, saat pelaku pulang ke rumahnya,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban AH (16) yang merupakan anak tirinya, terjadi pada bulan November 2020, pukul 24.00 WIB lalu
Kala itu, korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku dan membawa korban menuju kebun karet menggunakan sepeda motor.
Tiba di lokasi lanjutnya, disini pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah golok. Kemudian
“Dalam keadaan terancam korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut oleh pelaku dan usai melakukan aksi biadabnya pelaku kembali mengancam korban kalau sampai korban menceritakan peristiwa ini, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku,” jelas Iptu Eman.
Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Senin (10/05/2021), dengan diantar langsung oleh ibu kandungnya.
Disisi lain mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku sempat kabur dari rumah, namun kemudian ditangkap setelah pelaku kembali pulang.
“Dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul dan senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban,” tandasnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas . Ia terancam pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.(rls/red)