Banten – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Provinsi Banten dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang direncanakan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
PW GPMI Provinsi Banten dengan tegas menolak pembangunan PIK 2 di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang itu dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024, di Serang.
Penolakan ini disampaikan oleh Ketua PW GPMI Provinsi Banten, Kyai Anis Fuadi, didukung oleh Wakil Ketua, Kyai Zaenal dan Kyai Bukhari Arsyad, serta Sekretaris Umum PW GPMI Provinsi Banten, Burhanuddin Sidik.
PW GPMI Provinsi Banten telah mengeluarkan surat pernyataan resmi yang berisi 8 poin penolakan terhadap pembangunan PIK 2.
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian yang mendalam dan diskusi bersama para tokoh masyarakat, ulama, dan aktivis lingkungan di Provinsi Banten.
Poin-Poin Penolakan Pembangunan PIK 2 di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang :
1. Kerusakan Lingkungan: Pembangunan PIK 2 berpotensi merusak ekosistem pantai dan mengancam keberlangsungan kehidupan flora dan fauna lokal di wilayah tersebut.
2. Ancaman Banjir dan Abrasi: Reklamasi dan pembangunan di kawasan pesisir dapat meningkatkan risiko banjir dan abrasi di daerah sekitarnya, merugikan masyarakat setempat.
3. Dampak Sosial-Ekonomi: Proyek tersebut dikhawatirkan akan menggusur masyarakat lokal yang bergantung pada sektor kelautan dan perikanan.
4. Tidak Sesuai dengan Kearifan Lokal: Pembangunan PIK 2 dianggap tidak menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat Banten.
5. Tidak Melibatkan Masyarakat Lokal: Proses perencanaan pembangunan dinilai minim partisipasi dari masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi pihak yang paling terdampak.
6. Potensi Konflik Agraria: Adanya klaim dan alih fungsi lahan untuk proyek tersebut dapat memicu konflik agraria di wilayah Tangerang dan Serang.
7. Prioritas Pembangunan Tidak Tepat: PW GPMI Provinsi Banten menilai pembangunan PIK 2 tidak sejalan dengan kebutuhan utama masyarakat Banten yang lebih membutuhkan penguatan infrastruktur dasar dan kesejahteraan sosial.
8. Ancaman terhadap Keberlanjutan Lingkungan Hidup: Proyek ini tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi amanah bagi pemerintah dan masyarakat.
Pernyataan Ketua PW GPMI Banten, Kyai Anis Fuadi menyatakan bahwa penolakan ini bukan semata-mata reaksi emosional.
Akan tetapi, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami, PW GPMI Banten, dengan tegas menolak pembangunan PIK 2 karena proyek ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Kyai Anis
Ia juga menambahkan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi besar dalam sektor kelautan.
“Provinsi Banten memiliki potensi besar dalam sektor kelautan, perikanan, dan pariwisata berbasis budaya. Kami tidak ingin potensi ini hancur oleh proyek yang tidak memperhatikan prinsip keadilan sosial dan kelestarian lingkungan,” tegas Kyai Anis.
Dukungan dari Ulama dan Tokoh Masyarakat, Wakil Ketua, Kyai Zaenal dan Kyai Bukhari Arsyad, serta Sekretaris Umum, Burhanuddin Sidik, turut menyatakan bahwa gerakan ini adalah bentuk solidaritas terhadap masyarakat Banten.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak proyek yang merusak. Pembangunan harus inklusif, menghormati lingkungan, dan berpihak pada rakyat,” ujar Kyai Bukhari.
Seruan kepada Pemerintah, PW GPMI Provinsi Banten menyerukan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengevaluasi rencana pembangunan PIK 2.
Mereka juga meminta agar kebijakan yang diambil lebih berpihak pada kepentingan masyarakat Banten dan keberlanjutan lingkungan.
PW GPMI Provinsi Banten mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh agama, pemuda, maupun aktivis lingkungan, untuk bersatu dalam menjaga Banten dari kerusakan akibat proyek-proyek yang tidak berkelanjutan.
Gerakan ini menjadi simbol perjuangan masyarakat Banten untuk menjaga wilayahnya tetap lestari dan sejahtera bagi generasi mendatang. ***