Soal Seragam di SMKN 1 Terbanggi Besar, Anggota Komisi V DPRD Lampung Marsha Dhita Pytaloka Jadwalkan Hearing

Lampung Tengah, Terbanggi Besar – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Marsha Dhita Pytaloka S.I.P geram terkait adanya laporan jual beli seragam di SMK N 1 Terbanggibesar, terlebih ada beberapa siswa yang belum menerima seragam meski telah membayar lunas.

Menurutnya, terkait jual beli seragam sekolah tidak diperbolehkan sesuai aturan Permendikbudristek dan seharusnya urusan seragam sekolah menjadi tanggungjawab orangtua siswa.

“Jadi sekolah sifatnya hanya perlu memberitahu mengenai ketentuan seragam sekolah yang sudah diatur dalam peraturan kepada wali murid,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Anggota legislatif muda yang berasal dari Dapil 7 Lamteng ini menjelaskan, sesuai aturan, sekolah tidak boleh mengatur atau memberikan beban kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baik pada penerimaan peserta didik baru maupun pada kenaikan kelas.

Kecuali ada kesepakatan tersendiri antara kumpulan pihak orang tua/wali peserta didik dengan pihak sekolah untuk dibantu terkait pengadaan.

“Biasanya karena wali murid gamau ribet dan sebagainya, itu juga harus tanpa paksaan,” jelasnya.

Namun, terkait masalah tersebut Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk memanggil perwakilan orang tua/wali peserta didik tersebut.

“Kami akan gelar hearing/rapat dengar pendapat dengan beberapa Walisiswa untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut. Saya juga sudah infokan dengan ketua Komisi 5 beliau sudah oke untuk hearing,” tutupnya. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *