Lampung Timur – Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak khususnya di Provinsi Lampung Berdasar data yang di ketahu pada Januari – November 2021, sebanyak 542 kasus.
Tertinggi terjadi di Bandar Lampung yang mencapai 149 kasus. Menyusul Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 113 kasus, Lampung Barat 8 kasus dan Tanggamus 18 kasus.
Kemudian Lampung Selatan 35 kasus, Lampung Timur 44 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Way Kanan 18 kasus, Tulang Bawang 38 kasus, Metro 17 kasus, Pringsewu 23 kasus, Pesawaran 12 kasusu, Mesuji 10 kasus, Tulang Bawang Barat 16 kasus terakhir Pesisir Barat 16 kasus.
Lampung timur sendiri berasarkan Laporan Dinas PPPA melalui LPAI Lampung Timur mencapai 22 Kasus yang sedang ditangani oleh PPA Polres Lampung Timur.
Akar permasalahan dari kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bersifat multidimensi dan multikompleks, yakni berakar dari permasalahan ekonomi, sosial-budaya, kesehatan jiwa, pengasuhan dalam keluarga, pendidikan, penegakan hukum, komitmen politik, hilangnya nilai-nilai karakter bangsa, kurangnya lingkungan yang kondusif penyediaan sarana dan prasarana untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, sampai dengan masalah kurangnya pendidikan di rumah dan sekolah dan ditambah lagi dengan semakin terbukanya informasi dan komunikasi untuk mengakses berbagai situs termasuk situs pornografi oleh anak-anak dan juga oleh orang dewasa yang tidak bertanggung jawab. Masalah yang sangat mendasar adalah relasi gender dan relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan laki-laki dan antara orang tua atau orang dewasa dengan anak-anak.
Hal tersebut di paparkan saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yang sigelar oleh Muhammad Khadafi Azwar, SH, anggota DPRD Propinsi Lampung dari frakasi Demokrat dengan narasumber Rini Sanjaya dan Arip Setiawan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lamtim di Pringggondani, desa Pasar Sukadana, Lampung Timur. (21/02/2022).
”Mengingat kompleksnya akar permasalahan dari kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, tidak mungkin masalah ini hanya ditangani oleh pemerintah sendiri, tetapi harus melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi dan juga media. Secara sistemik, komprehensif, dan sinergis. Pemerintah dan seluruh stakeholder perlu melakukan langkah konkrit untuk memberdayakan keluarga, masyarakat, perempuan dan anak untuk mengetahui isu-isu terkait kekerasan dan kejahatan seksual, apa dampaknya dan bagaimana agar mereka bisa menghadapi hal ini” tutur politisi muda yang akrap disapa Maskhadafi ini.
lebih lanjut politisi muda tersebut menambahkan ”langkah Preventive atau pencegahan, yakni melakukan langkah kongkrit agar perempuan dan anak khususnya dan anggota masyarakat pada umumnya, dapat mencegah terjadinya kejahatan ini lalu Protektif atau melindungi, yakni melakukan upaya konkrit dalam melindungi korban dan Kuratif, yakni organisasi perempuan dapat ikut berpartisipasi dalam membantu merawat dan mengobati mereka yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait, dunia usaha, jejaring Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas ataupun Lembaga Pemerhati perempuan dan Anak seperti LPAI Lampung Timur, adapun untuk Peran media adalah untuk mengawal agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa diselesaikan dengan adil, selanjutnya langkah keempat langkah tersebut juga harus dilengkapi dengan 2 “P”, yakni Policy atau kebijakan dan Punishment atau penegakan hukum,” tambah Maskhadafi
Dintempat yang sama Rini Sanjaya dari LPAI Lampung Timur menyampaikan, sangat mengapresiasi Sosialisasi Perda Propinsi Lampung No 2 tahun 2021 yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung, artinya Pemerintah Propinsi Lampung sangat Peduli dalam Hal Perlindungan Perempuan dan Anak, menurut kami (LPAI) kegiatan ini dimaksudkan nantinya dapat meningkatkan pengetahuan tentang kebijakan penghapusan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap adanya kekerasan di wilayah sekitarnya”, Jelas aktifis perempuan yang biasa disapa kak Rini didampingi kak Arip.
LPAI Lampung Timur mengharapkan, peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun berada, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa Perempuan dan Anak, sehingga dapat segera ditangani.
“Khususnya kekerasan di media daring agar masyarakat mampu mengembangkan upaya pencegahannya, Apalagi perkembangan teknologi membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia.” tambahnya
“Teknologi seperti dua mata pisau, disamping memiliki manfaat yang besar mempermudah kehidupan manusia, juga memiliki dampak dan resiko yang cukup besar. Anak-anak disini menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi melalui media daring,” katanya.
kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak saat ini menjadi lebih beragam. Bukan hanya dilakukan dengan kontak langsung, namun juga terjadi secara non kontak seperti cyberbullying, sexting, grooming dan sextortion.
“Ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan ini melanggar hak-hak anak dan berdampak buruk bagi perkembangan anak,” tutup Kak Rini. (Red/Adv)