Suara Aga Meraih Keadilan Restoratif Korban Narkotika Indonesia

Berita, Daerah, Jakarta146 Dilihat

Jakarta, 19 Agustus 2024 – Tim Advokasi Komunitas ‘Keadilan Untuk Aga’ telah mengikuti proses yang begitu Panjang dan sangat melelahkan terhadap Kasus Wan traga duvan Baros yang terpaksa berhadapan dengan hukum.

Bagi Aga yang pernah dirawat di RSKO dan pernah mengakses layanan terapi subtitusi Narkotika di Puskesmas Bogor Timur tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa dirasakan sangat berat. Pasalnya, kepemilikan ganja seberat 12,48 gram yang berada diatas gramatur (jumlah batas) SEMA No. 4 Tahun 2020 (yang tak berkekuatan hukum berbeda dengan Pedoman Kejaksaan RI) dimana seharusnya mengikuti Pedoman Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021 yang memberikan batasan – batasan tegas suatu penututan kasus narkotika. Dari 5 tahap (formulir) asesmen dengan 6 poin kategori/klasifikasi dari setiap tahapannya, yang artinya ada 30 poin pada Pedoman Kejaksaan RI 11/2021 dimana kemudian kami melakukan simulasi dan menemukan hanya 1 poin aplikatif yaitu kepemilikan dengan jumlah narkotika berbentuk tanaman ganja dibawah berat 250 gram. Sisanya Aga terbukti bukan pengedar, terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, terbukti mengalami kecanduan yang bahkan telah dilangsungkan asesmen Tim Terpadu BNN Jakarta Selatan 29 April 2024 dan dikeluarkannya surat oleh Direktur RSKO mengenai kondisi kesehatannya yang terkait Narkotika.

Sementara menurut keterangan Belinda (pasangan yang mendampingi selama proses) menyatakan bahwa tidak diambil biaya apapun oleh POLRI. Namun Belinda mengutarakan kecemburuannya terhadap kasus seorang selebgram yang ditangkap karena kepemilikan ganja cair yang POLRI tak pernah jabarkan berapa beratnya dengan mudah mendapatkan akses rehabilitasi

Aga dan keluarga sudah sangat frustasi, selain infeksi HIV yang dialami akibat narkotika suntik, kebangkrutan finansial menahun membuatnya kesulitan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalani kehidupan pada umumnya

Meski kini keadaan telah berkembang sedemikian tidak menguntungkan, Tim Keadilan untuk Aga mulai menyusun agenda melakukan berbagai dialog dengan pihak yang menjadi bagian dari sistim peradilan Pidana di Indonesia.

Tim Keadilan untuk Aga meyakini penerapan pasal 111 kepada seorang pecandu yang sakit dan telah menyatakan komitmen untuk memperbaiki hidup dari jeratan narkoba. Kenyataannya P42 Kejaksaan yang telah melalui proses Pedoman Kejaksaan No. 11/2021 tidak diteruskan pada Pedoman Kejaksaaan No.18/2021 untuk rehabilitasi.

Masih dalam komitmen mendukung Pemerintah RI dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif dimana gerakan keluarga korban napza yang keluar dengan slogan “dukung jangan menghukum” akan dijadikan tema advokasi kedepan.