Pemalang – Kunjungan lapangan tim Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin) ke Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mengungkap fakta yang memprihatinkan.
Selain kasus kekerasan seksual terhadap ibu dan anak, tim mendapati bahwa keluarga korban dan puluhan warga lain hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem, tanpa pernah tersentuh program bantuan sosial pemerintah.
Tim BP Taskin yang didampingi oleh perangkat desa, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, dan Pendamping PKH, menemukan fakta bahwa selama 14 tahun tinggal di desa tersebut, keluarga korban tidak pernah menerima bantuan seperti PKH, PIP, maupun BPNT.
Hal ini disebabkan karena mereka tinggal di atas lahan milik pemerintah daerah, sehingga proses administratif untuk masuk ke dalam sistem data penerima bantuan menjadi terhambat.
Di wilayah dusun tempat tinggal korban, terdapat 36 rumah dan sekitar 200 warga yang masuk dalam kelompok miskin ekstrem. Mereka hidup dalam keterbatasan akses, dengan kondisi jalan rusak dan sekolah yang jauh dari permukiman. Anak-anak harus berjalan jauh untuk bersekolah, sementara kebutuhan dasar seringkali tidak terpenuhi secara layak.
Temuan ini memperkuat komitmen BP Taskin untuk mempercepat validasi data dan memastikan seluruh warga miskin ekstrem mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan sosial.
Intervensi BP Taskin tidak hanya berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga menyentuh akar struktural dari kemiskinan yang belum tertangani dengan baik.
Dalam kunjungan lapangan ke lokasi kasus kekerasan seksual yang viral di Pemalang, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin) tidak hanya fokus pada pemulihan korban, tetapi juga mendorong kolaborasi antarlembaga untuk percepatan penanganan kemiskinan secara menyeluruh di wilayah tersebut.
Tim BP Taskin menemukan potensi lokal seperti pertanian padi, jagung, dan pohon bambu yang dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat. Potensi tersebut belum terkelola secara optimal akibat keterbatasan infrastruktur, akses pendidikan, dan minimnya intervensi pemerintah di sektor pemberdayaan ekonomi.
Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, BP Taskin membuka jalur koordinasi aktif dengan pemerintah desa, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, pendamping sosial, dan pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengentasan kemiskinan tidak berjalan parsial, melainkan berbasis data, kolaboratif, dan berkelanjutan. ***