Banten – Bagas Yulianto selaku Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten menyikapi Surat yang di keluarkan oleh Yandri Susanto Menteri Desa dan Daerah Tertinggal. Selasa, 22/10/24).
Hari ini kita di benturkan dengan pemberitahuan surat kegiatan dari Kementrian Desa dan Daerah Teringgal Republik Indonesia yaitu, Yandri Susanto selaku menteri yang di bidang tersebut.
Bahwa ada seorang menteri baru yang mengundang acara Haul (Peringatan haru wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan Kop dan Stempel resmi kementrian.
Padahal tidak dibenarkan ketika ada acara keluarga menggunakan kop dan stempel kementerian.
Kop surat dan stempel kementerian resmi tidak boleh di pakai untuk acara pribadi, keluarga.
Termasuk ponpes dan ormas sekalipun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan.
Apalagi dibuatkan untuk membatu kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) itu tidak dibenarkan.
Karena posisi hari ini istri dari Yandri Susanto Yaitu, Ratu Rachmatuzakiyah mencalonkan diri sebagai Bupati Serang dengan Nomor urut 2.
Ini ada indikasi ke tidak netralitas seorang pejabat publik apa lagi pak yandri sebagai menteri yang baru dilantik di Tanggal 20 Oktober 2024.
Menetapkan acara haul sebagai dukungan untuk salah satu paslon dalam pemilu dapat menimbulkan sejumlah pandangan.
Di satu sisi, acara tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dukungan publik yang sah, menciptakan ikatan antara paslon dan masyarakat melalui tradisi.
Namun, sebagai menteri, penting untuk menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas, agar tidak menciptakan persepsi ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Mengorganisir acara haul dengan cara yang inklusif dan tidak partisan dapat menjadi solusi.
Dengan melibatkan semua paslon dan fokus pada nilai-nilai kebersamaan, acara tersebut bisa berfungsi sebagai platform untuk mendukung nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar politik.
Ini akan mencerminkan komitmen menteri terhadap demokrasi yang adil dan berkeadilan.
Dalam konteks netralitas menteri, Anda bisa merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal-pasal di dalamnya mengatur tentang kewajiban menteri untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengatur tentang larangan bagi pejabat publik, termasuk menteri, untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas.
3. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Umum: Menjelaskan lebih lanjut tentang posisi dan tanggung jawab pejabat negara dalam menjaga netralitas selama masa pemilu.
Dalam konteks ini, menteri diharapkan untuk tetap netral agar tidak terjadi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. ***