Banten – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses rekomendasi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten.
Sebagai representasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten, kami Aliansi BEM Banten Bersatu menilai bahwa proses tersebut harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten mencuat untuk mengisi kekosongan komandan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Adapun ketiga calon tersebut, yakni Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan, Kepala BKD Banten Nana Supiana, dan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.
Sebagai informasi, jabatan Sekda Banten telah lama kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Nana Supiana.
Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto mengatakan bahwa hari ini kami sudah memasukan surat audiensi ke DPRD KOMISI 1 Provinsi Banten.
Ia mengatakan bahwa sudah mengajukan permohonan Audiensi dan Silaturahmi untuk mempertanyakan 3 calon yang di rekomedasikan oleh DPRD Komisi 1 Provinsi Banten.
Bagas Yulianto menilai bahwa ketiga orang tersebut tidak layak menjadi Sekda karena banyak kasus saat menduduki jabatan beberapa kepala OPD.
“Ketiga nama ini secara administratif sudah memenuhi, dari sisi pengalaman sudah memiliki pengalaman yang cukup, tapi memiliki jejak rekam yang buruk dan merugikan masyarkat banten dan pemerintah banten,” katanya.
Bagas Yulianto meyakini bahwa masih ada nama lain yang mengincar posisi tersebut atau Gubernur Banten Andra Soni memiliki penilaian sendiri siapa yang pantas untuk menjadi Sekda Banten.
“Tapi tidak menutup kemungkinan ada nama lain selian 3 itu, gubernur juga meski melihat calon yang layak itu seperi apa menurut Gubernur dan Wagub,” pungkasnya.
Sehubungan dengan proses rekomendasi calon Sekda, kami menuntut beberapa hal, di antaranya:
1. Transparansi Proses: Komisi I DPRD Banten harus membuka informasi terkait kriteria, mekanisme, dan pertimbangan dalam merekomendasikan calon Sekda kepada publik.
2. Akuntabilitas: Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, serta menghindari praktik-praktik nepotisme dan kolusi.
3. Partisipasi Publik: Melibatkan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam proses seleksi untuk memastikan bahwa calon Sekda yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni.
Kami percaya bahwa dengan mengedepankan prinsip-prinsip tersebut, Provinsi Banten dapat memiliki Sekda yang mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Aliansi BEM Banten Bersatu akan terus mengawal proses ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Banten.
“Kami pastikan bahwa pemilihan sekda ini benar benar harus dikawal dan sesuai dengan kriteria sebagai calon Sekda. Mengingat dari beberapa nama calon memiliki histori sendiri dengan berbagai catatan kelam menjadi pr kami sebagai mahasiswa untuk terus mengawal hal tersebut,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator BEM Serang Raya Abdillah menegaskan bahwa kami berharap Komisi 1 sebagai komisi yang menaungi dapat menampung aspirasi kami dan menerima kami untuk dapat berdiskusi.
“Kami berharap bahwa komisi 1 sebagai komisi yang menaungi dapat menampung aspirasi kami dan menerima kami untuk berdiskusi jangan sampai komisi 1 ini tutup mata dan seolah olah tidak tahu menahu ataupun cuci tangah terhadap kasus ini,” ujarnya.
Berharap transparansi yang jelas dalam pemilihan calon Sekda ini, dan juga Aliansi BEM Banten Bersatu siap turun ke jalan jika pada akhirnya aspirasi kami tidak diindahkan oleh Komisi 1. ***