Walikota dan Wakil Walikota Metro Terima SPPT PBB Rumah Dinas Dari BPPRD Kota Metro

Kota Metro – BPPRD Kota Metro serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dalam rangka wajib pajak tahun 2021 Rumah Dinas, di Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Metro, Rabu (31/03/2021).

Pencanangan ini sebagai simbolis wajib pajak, adapun SPPT PBB tersebut diberikan kepada pemilik untuk segera dilunasi sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak, dan setelah mendapatkan surat panggilan maka dapat langsung dibayarkan melalui Bank Lampung di setiap hari Kamis.

Walikota Metro, Wahdi, mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya berupa tunggakan pajak, agar segera diberikan surat resmi ke pihak terkait berupa pemberitahuan pelunasan pajak PBB.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, juga menyampaikan bahwa Bapak Walikota Metro meminta dirinya untuk segera menghitung semua aset yang ada sebagai bentuk edukasi. Dirinya juga mendukung hal tersebut, agar dapat segera ditindaklanjuti terkait dengan pajak.

“Saya mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat mengecek kembali semua data setelah diberikan SPPT PBB, apabila ada yang salah maka bisa dikomunikasikan langsung dengan BPPRD Kota Metro. Selanjutnya saya mengajak kepada masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *